8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Hindari Kasus Hate Speech di Medsos, Informasi Ini Perlu Kamu Pahami

Admin prokomsetda | 09 Januari 2019 | 9503 kali

Beberapa waktu lalu, dosen Universitas Indonesia, Ade Armando menjadi perbincangan publik. Sebabnya adalah status di akun sosial media yang dianggap bisa menimbulkan ujaran kebencian atau hate speech.  Faktanya, kasus seperti ini telah terjadi terhadap beberapa orang lain. Tak hanya publik figur, kasus serupa juga menjerat masyarakat biasa

Terlepas apakah Ade pantas dipidanakan atau tidak, hal ini tentu menjadi pelajaran yang sangat penting untuk kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial . Apalagi, di Indonesia telah ada peraturan yang mengatur tentang hal ini loh. Berikut beberapa informasinya:

1. Apa sih hate speech itu?

Hate Speech sendiri didefinisikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan,penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.  Ujaran ini ditujukan kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

2. Ada hukum yang mengatur mengenai konten ujaran kebencian

Bentuk ujaran kebencian yang dilakukan tidak hanya yang mengatur khusus media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, namun aplikasi pesan instan seperti BBM, Whatsapp, Line, Telegram, dan beberapa media sosial lain.

Meski masih sering diperdebatkan, pelapor ujaran kebencian biasanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Hukum yang mengatur tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE , berbunyi:

 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Ini bukan hal yang dapat dianggap sepele. Ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

3. Tak hanya pembuat konten, Undang-undang ini juga bisa mengancam pihak lain

Bukan hanya yang pembuat awal status ujaran kebencian saja yang dianggap melanggar hukum, namun kita pun yang bisa loh jika kita melakukan hal :

  1. Menghubungkan berita yang mengandung konten ujaran kebencian dengan praduga yang kita buat sendiri. Apalagi tanpa didukung oleh data dan fakta yang jelas. Bisa-bisa kamu memicu reaksi orang lain yang merasa tersinggung dengan tindakan kamu. Ujung-ujungnya jadi timbul konflik kan.
  2. Ikut share/berbagi capture atau status di sosial media milik seseorang karena kamu dapat dituduh terlibat dalam melakukan hate speech.
  3. Membuat meme. Selain dapat dituduh kamu terlibat sebagai pelaku hate speech di media sosial tapi juga masuk dalam pelaku cyberbullying.
  4. Spamming

4. Melihat? jangan ragu, laporkan saja

Nah, jika kita ingin membantu pemerintah dalam memberantas konten negatif ini, kini ada wadahnya. Dikutip dari https://kominfo.go.id/, kita dapat melaporkan dengan melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dijamin kerahasiaan bagi si pelapor.

sumber:https://www.idntimes.com/news/indonesia/irma-wulandriani/hindari-kasus-hate-speech-di-medsos-informasi-ini-perlu-kamu-pahami-c1c2/full