Terlepas apakah Ade pantas dipidanakan atau tidak, hal ini tentu menjadi pelajaran yang sangat penting untuk kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial . Apalagi, di Indonesia telah ada peraturan yang mengatur tentang hal ini loh. Berikut beberapa informasinya:
Hate Speech sendiri didefinisikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan,penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Ujaran ini ditujukan kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Bentuk ujaran kebencian yang dilakukan tidak hanya yang mengatur khusus media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, namun aplikasi pesan instan seperti BBM, Whatsapp, Line, Telegram, dan beberapa media sosial lain.
Meski masih sering diperdebatkan, pelapor ujaran kebencian biasanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Hukum yang mengatur tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE , berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Ini bukan hal yang dapat dianggap sepele. Ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Bukan hanya yang pembuat awal status ujaran kebencian saja yang dianggap melanggar hukum, namun kita pun yang bisa loh jika kita melakukan hal :
Nah, jika kita ingin membantu pemerintah dalam memberantas konten negatif ini, kini ada wadahnya. Dikutip dari https://kominfo.go.id/, kita dapat melaporkan dengan melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dijamin kerahasiaan bagi si pelapor.
sumber:https://www.idntimes.com/news/indonesia/irma-wulandriani/hindari-kasus-hate-speech-di-medsos-informasi-ini-perlu-kamu-pahami-c1c2/full