UU KIP atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditujukan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.
Seperti disebutkan dalam penjelasannya, keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Ditegaskan juga sebagai bahan pertimbangan pembuatan UU ini salah satunya adalah bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Jadi walaupun UU ini menitik beratkan pada keterbukaan informasi, tetapi tetap dalam kerangka kepentingan ketahanan nasional. Sehingga tidak semua informasi dapat diakses secara umum, seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) dan (4) yaitu :
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.
Dalam kerangka ketahanan nasional dan kepentingan yang lebih besar, terhadap informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas yang dimilikinya, Badan Publik mempunyai hak seperti tercantum dalam pasal 6 berikut :
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Lebih lanjut mengenai informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas dalam UU KIP ini dijelaskan dalam bab V tentang informasi yang dikecualikan pada pasal 17 :
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara” adalah Informasi tentang:
– infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;
– gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh;
– sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer;
Dalam penjelasannya “Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:
Walaupun informasi tersebut pasal 17 dikecualikan pengungkapannya terhadap publik, namun dapat pula diakses untuk kepentingan lainnya seperti pada pasal 18 ayat (2) dan (3):
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan h, antara lain apabila:
(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a, b, c, d, e, f, i, dan j.
Pengungkapan informasi yang dikecualikan ini tentunya tidak sembarangan, bahkan harus menggunakan izin dari Presiden, seperti tersebut dalam ayat (4) : Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
Presiden tidak selalu harus memberikan izin, dapat juga menolak dengan alasan keamanan dan kepentingan umum seperti tersebut dalam ayat (7) : Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5).
Tentunya informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan harus ada yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Pasal 13 UU ini menjabarkan :
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Didalam bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 angka 9 disebutkan bahwa yang dimaksud Pejabat Pengelola Informasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dan salah satu tugas Pejabat tersebut tertuang dalam pasal 19 yaitu : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Setiap informasi berklasifikasi rahasia dan terbatas mempunyai masa retensi, UU ini mengaturnya seperti terlihat pada pasal 20 :
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a, b, c, d, e, dan f tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan kegiatan yang berkaitan dengan sengketa mengenai informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas ini pun tidak seperti sengketa pada informasi publik. Tentunya hal-hal yang berkaitan didalamnya pun harus dijaga kerahasiannya. Seperti disebutkan dalam bagian ajudikasi pada pasal 43 :
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
Informasi rahasia adalah sisi lain yang diatur oleh UU KIP yang tidak seperti namanya dan yang ditakutkan oleh sebagian komunitas Keamanan Informasi. Selanjutnya mari kita tunggu Undang-undang yang mengatur tentang Keamanan Informasi.