8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 74 TAHUN 2015

Admin prokomsetda | 11 Maret 2019 | 204 kali

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 74 TAHUN 2015 

TENTANG

TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

Download disini