8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2018

Admin prokomsetda | 29 Agustus 2019 | 217 kali

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG SPESIFIKASI BLANGKO SERTA FORMULASI KALIMAT DALAM REGISTER AKTA PENGESAHAN ANAK DAN KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK

Download disini