8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuanan, dan Penerima Tunjangan.

Admin prokomsetda | 29 Mei 2019 | 235 kali

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuanan, dan Penerima Tunjangan.

Download disini