8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Demi Keselamatan Masyarakat, Bupati Buleleng Harapkan Masyarakat Pahami Esensi PPKM Darurat

Admin prokomsetda | 12 Juli 2021 | 191 kali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berlangsung diterapkan oleh pemerintah demi keselamatan masyarakat.

“Mohon untuk masyarakat Buleleng agar memahami keadaan dan kondisi saat ini,” ujar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai peninjauan Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng, Senin (12/7).

Agus Suradnyana menjelaskan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini harus diikuti oleh pemerintah daerah. Mengingat tren kasus yang meningkat. Dengan diterapkannya pengurangan mobilitas ini, diharapkan kasus infeksi Covid-19 bisa menurun. “Ini demi keselamatan masyarakat. Karena keselamatan masyarakat adalah panglima tertinggi,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan mobilitas ini turun dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021. Ditegaskan kembali oleh SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengikuti kebijakan tersebut sesuai dengan SE Bupati Buleleng Nomor 1679/COVID-19/VII/2021. “Ini berlaku di seluruh Bali. Bukan kebijakan saya sendiri,” ucap Agus Suradnyana.

Dirinya pun sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Utamanya di sektor perekonomian. Banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Namun, ia berharap pengertian dan pemahaman dari seluruh masyarakat Buleleng terhadap kebijakan yang sedang berjalan. “Saya paham kondisi masyarakat terkhusus di bidang ekonomi. Aktivitas ekonomi menjadi terganggu. Mohon sekali lagi, agar kegiatan bisa kembali normal,” tutup Agus Suradnyana. (dra)