8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Kuatkan Penerapan Sistem Merit dan Manajemen Talenta, PJ Bupati Lihadnyana datangkan KASN ke Buleleng

Admin prokomsetda | 10 Juli 2024 | 69 kali

Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan merupakan salah satu komitmen kuat Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam melaksanakan tugasnya di Kabupaten Buleleng. Salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik, ialah penerapan sistem merit serta penguatan sistem manajemen talenta. Dalam menguatkan kedua aspek tersebut dalam manajemen ASN di Kabupaten Buleleng, Lihadnyana mendatangkan  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Kabupaten Buleleng untuk melakukan sosialisasi. Hal ini, untuk menajamkan pemahaman dan komitmen dari seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Buleleng dalam implementasi sistem merit dan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN.

Kegiatan sosialisasi penguatan sistem merit dan manajemen talenta di Kabupaten Buleleng mendatangkan seluruh pimpinan SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, dilaksanakan di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (10/7). Narasumber dalam sosialisasi ini ialah Asisten KASN Pokja Pengawasan Bidang Sistem Merit Wilayah 1 Muhlis Irfan.

Lihadnyana menyampaikan bahwa komitmen akan penguatan implementasi sistem merit dan sistem manajemen talenta dalam manajemen ASN di Kabupaten Buleleng, salah satunya dibuktikan dengan didapatkannya surat pengecualian pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi dengan proses seleksi terbuka. Demikian beberapa waktu yang lalu bisa dilakukan mutasi, pergeseran, dan promosi ASN di Kabupaten Buleleng dengan menggunakan sistem manajemen talenta. Penerapan sistem merit dan sistem manajemen talenta ini, juga telah dimuat dalam Peraturan Bupati Buleleng. Kedua aspek dalam manajemen ASN ini, juga merupakan bagian dari target program strategis pemerintah pusat untuk dilakukan dalam seluruh instansi pemerintah.

"Manajemen talenta adalah untuk mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Kita tahu bahwa ada undang-undang ASN yang baru, bahwa dimungkinkan dari unsur lain masuk dan mengisi jabatan. tapi dengan manajemen talenta paling tidak kita membatasi," tegasnya.

Dalam implementasi sistem merit dan manajemen talenta di Kabupaten Buleleng, kepada KASN Lihadnyana secara terbuka menyampaikan hal-hal yang perlu perbaikan. Utamanya, dalam hal sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah yang masih minim dikerjakan. Demikian dirinya menginstruksikan bahwa setelah kegiatan sosialisasi dari KASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menindak lanjuti segala unsur yang diperlukan. Serta melanjutkan sosialisasi berkelanjutan pada masing-masing perangkat daerah. Sistem manajemen talenta menurutnya sangat sentral untuk diterapkan, dan menunjukkan komitmen daerah dalam manajemen ASN yang bersih dan mengarah kepada reformasi birokrasi.

"Dengan manajemen talenta, mengurangi ASN yang mencari pintu masuk lainnya. Karir seseorang benar- benar ditentukan dirinya sendiri. Itulah makna manajemen talenta. Sehingga memberikan motivasi dan diikuti oleh bagaimana seorang ASN berinovasi dan kemudian menunjukkan kinerja individu yang menyokong kinerja organisasi," paparnya.

Muhlis Irfan, mengkonfirmasi bahwasannya sistem merit ialah prinsip dasar dalam penerapan manajemen ASN. Saat ini, dalam perjalanan karir seorang ASN, tidak lagi didasarkan pada sisi administratifnya, atau daftar urut kepangkatan yang dahulu dijadikan pedoman. Saat ini, manajemen ASN yang berdasarkan sistem merit adalah, manajemen ASN harus didasarkan pada 3 hal yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Demikian, ASN di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang notabene telah menerapkan sistem merit, seharusnya lebih semangat dalam meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja berkaitan dengan pengembangan karir masing-masing.

"Syukur di  kabupaten buleleng pejabat pembina kepegawaiannya komitmen terhadap prinsip-prinsip sistem merit. Banyak diantara pemda lainnya, PPK yang belum mau menerapkan sistem merit. Prakteknya masih terjadi pe-non job-an JPT, administrator, pengawas, dan sebagainya," paparnya.

Penerapan sistem merit di Kabupaten Buleleng, ditunjukkan dengan praktek administrasi yang sangat baik. Bahkan sudah mendapatkan surat pengecualian dari seleksi terbuka. Artinya untuk pengembangan karir di kabupaten buleleng saat ini sudah mendasarkan kepada metode manajemen talenta. Hal ini diharapkan memberikan objektivitas dalam pengembangan karir ASN. Selain itu, dengan UU ASN yang baru, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap instansi sejatinya berkewajiban melaksanakan sistem merit dan sistem manajemen talenta dalam pengelolaan ASN. Dengan sistem yang baru, mobilitas karir ASN saat ini lebih baik. Pengembangan karir tidak hanya bisa dilakukan dalam satu SKPD, bisa ke luar, bahkan keluar kabupaten hingga ke pusat.

"Mobilitas ASN ini melalui dan manajemen talenta. Syukurnya di Kabupaten Buleleng sudah ada rumah manajemen talenta. Inilah yang akan menjadi dasar pengembangan karir ASN Kabupaten Buleleng," ungkap Muhlis Irfan.