Berdasarkan hasil pengamatan, Kepala Balai Arkeologi Bali I Gusti Ngurah Suarbawa menjelaskan kondisi dari penemuan situs sudah sebagian besar kehilangan konteks. Sehingga untuk pembahasan atau analisis tidak bisa tuntas. Dalam konteks budaya, wilayah Dusun Gunung Sari, Desa Tegallinggah ini pernah terjadi kehidupan zaman prasejarah. Ini disebabkan karena daerah-daerah sekitar juga ditemukan sarkofagus. Seperti di Desa Selat yang berdekatan dengan Desa Tegallinggah juga ditemukan sarkofagus. Termasuk daerah Tigawasa juga pernah ditemukan sarkofagus. “Bahkan jika ditarik ke atas lagi, di Tamblingan banyak ditemukan bukti-bukti seperti itu. Jadi ada pertalian kebudayaan dari manusia di sini sebelumnya. Masa-masa sebelum masehi atau awal-awal masehi,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang menemukan benda diduga cagar budaya diharapkan untuk jangan diganggu dulu temuan tersebut. Apapun bentuknya apakah tulang, sarkofagus dan sebagainya. Dilaporkan terlebih dahulu dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berwenang untuk menganalisis dan mengetahui lebih lanjut apa sesungguhnya benda tersebut. “Termasuk juga untuk mengetahui latar belakang sejarah dari benda tersebut,” ucap Suarbawa.
Dari segi pelestarian, Kepala Seksi Pengamanan dan Penyelamatan BPCB Bali I Dewa Gede Maruti mengatakan jika sarkofagus yang ditemukan ditetapkan sebagai cagar budaya, agar dilestarikan di desa tempat penemuan. Mengingat benda tersebut sebagai bukti atau jati diri dari Desa Tegallinggah. Menunjukkan ada peradaban pada zaman itu. Jika diangkut ke BPCB, bukti sejarah dari desa akan hilang. Peran serta masyarakat juga diharapkan untuk menjaga dan melestarikan bukti-bukti sejarah yang ditemukan. “JIka dikatakan Desa Tegallinggah adalah Desa Tua, buktinya nanti tidak ada. Biar dilestarikan di desa atau di kabupaten seperti ditaruh di museum,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbud Buleleng Gede Angga Prasaja menyebutkan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait penemuan benda yang diduga cagar budaya. Jika ada masyarakat yang menemukan benda-benda seperti itu, agar diamankan terlebih dahulu. Untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak desa. Nantinya, pihak desa yang akan melaporkan ke Disbud. “Disbud Buleleng pasti akan melaporkan juga ke pihak terkait seperti Balai Arkeologi dan BPCB. Kami juga akan mendata mana desa-desa yang dapat dipetakan sebagai desa yang banyak terdapat objek atau benda yang diduga cagar budaya tersebut,” tutupnya. (dra)