8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pemkab Buleleng Ikuti Rapat Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2022

Admin prokomsetda | 12 September 2022 | 91 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara virtual di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (12/9).

Ditemui usai mengikuti rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan kegiatan tahunan. Dilakukan untuk melihat sejauh mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bisa meningkatkan kinerja dengan sasaran yang lebih tepat. Serta pencapaian target dan sinergi program baik dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Rencana strategis (Renstra) maupun ke Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).

"Termasuk juga kemampuan merealisasi. Dengan nilai SAKIP yang baik, berarti tata kelola pemerintahan makin baik. Maka tujuan akhir membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat semakin baik," paparnya.

Posisi nilai SAKIP Pemkab Buleleng saat ini adalah 69,5 persen dengan kategori baik. Suyasa menyatakan, Pemkab Buleleng berupaya maksimal untuk mampu menaikkan nilai SAKIP. Target jangka pendeknya, ialah naik ke kategori Sangat Baik yakni 70 hingga 80 persen.  

"Untuk ke Sangat Baik atau BB kita perlu mencari nol koma sekian persen untuk bisa menaikkan. itu juga berat karena harus banyak variabel dan dokumen serta penunjukkan eksekusinya ke tim evaluator. Semoga tahun ini bisa," tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda Suyasa menjelaskan bahwa pandemi covid-19 berpengaruh pada pemenuhan target kinerja. Dalam menangani pandemi, ada instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan refocusing dan cross-cutting  anggaran. Sehingga, ada beberapa hal yang dimunculkan dalam RPJMD tidak bisa berjalan maksimal. Namun menurutnya, tim penilai pasti melihat ke mana perpindahan anggaran akibat cross-cutting tersebut.

"Ke pemulihan ekonomi kah, perlindungan sosial, itu kan ada. Diberikan porsi bahwa DTU 25 % untuk PEN, 8% penanganan covid, Dari sisi kepatuhan tersebut kita sudah berjalan. maka dari itu kita tidak ada sanksi dari Mendagri tentang DAU, penundaan transfer, dan sebagainya," papar dia.