8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Buleleng Siap Gelar PTMT di Satuan Pendidikan

Admin prokomsetda | 30 September 2021 | 312 kali

Kabupaten Buleleng, Bali siap untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada satuan Pendidikan (satdik) yang ada. Ini sesuai dengan PPKM level tiga yang disandang Kabupaten Buleleng. PTMT tersebut mulai digelar pada tanggal 4 Oktober 2021.

Kepastian digelarnya PTMT tersebut terungkap dalam Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (30/9).

Ditemui usai memimpin rapat, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan persiapan ini dilakukan karena merujuk isi Surat Keputusan Bersama Menkes, Mendikbudristek, Menag dan Mendagri yang mana memperbolehkan PTMT di daerah PPKM level tiga. Namun, ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi satdik untuk bisa menggelar PTMT ini. Seperti, jumlah peserta didik yang mengikuti PTMT. “Tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah peserta didik di satu kelas. Bahkan, untuk tingkat PAUD sebanyak 33 persen atau sepertiga,” jelasnya.

Syarat berikutnya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib sudah divaksin. Dengan begitu, PTMT di satdik bisa digelar.  Untuk tingkat SMP dan SMA/SMK, peserta didik juga wajib mendapatkan vaksinasi. Kecuali karena satu dan lain hal tidak diperkenankan untuk mendapat vaksinasi atau mengidap komorbid. “Tapi, untuk GTK minimal harus 75% tervaksinasi. Kalau misalkan GTK ada yang belum mendapatkan vaksinasi dan terkonfirmasi, mengikuti atau mengajar secara daring,” ucap Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika menyebutkan, dengan syarat jumlah peserta didik yang mengikuti PTMT tersebut, satdik yang memiliki cukup banyak peserta didik akan menerapkan skenario pembelajaran dua sif. Dibagi menjadi sif pagi dan siang. Skenario tersebut tergantung kebutuhan daripada guru. Kesiapan dari tenaga pendidik yang ada di masing-masing satdik. Pengaturan diserahkan ke masing-masing satdik. Hal penting yang menjadi perhatian adalah syarat 50 persen di luar PAUD dan PAUD 33 persen. “Kalau ada sif, dari pagi ke siang itu kami berikan jarak antar sif 2 jam. Setiap sif pembelajarannya itu 3 jam pelajaran (jampel). Tergantung sekarang, kalau SD nya 35 menit ya berarti 35 dikali tiga. Kalau SMP SMA itu 40 menit jadi 40 dikali tiga,” sebut dia.

Dirinya menambahkan, untuk GTK di satdik minimal sudah harus tervaksin sebanyak 75 persen. Untuk satdik yang belum memenuhi syarat tersebut, PTMT nya ditunda. Penundaan dilakukan sampai GTK di satdik tersebut sudah 75 persen tervaksin. Pihaknya sedang melakukan verifikasi meskipun data dari setiap satdik sudah dipegang. “Tapi kita sudah punya data-data sekolah mana yang memenuhi persyaratan,” ungkap Astika. (dra)