Sebanyak 150 ASN mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) implementasi peraturan tentang disiplin ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Sekda Puspaka mengajak ASN untuk menjiwai kedisplinan sebagai landasan dan prinsip dalam bekerja.
Ajakan ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. yang dijumpai usai membuka Bimtek Disiplin, yang bertempat di Hotel Aneka Lovina – Buleleng, pada Selasa (6/8).
Puspaka menegaskan, kedisplinan menjadi salah satu unsur yang sangat penting dalam mewujudkan ASN yang handal, profesional dan bermoral. Aturan dibuat guna dijadikan pedoman dalam berkerja. Terutama dalam menjalani kewajiban sehari-hari sebagai seorang ASN. “Disiplin ini sudah menjadi Watak dan mutlak harus dijiwai sebagai modal utama seorang ASN,” ungkapnya.
Selain itu, adanya aturan disiplin ASN seperti yang tertuang dalam PP No. 53 tahun 2010 tersebut juga dapat mendorong ASN agar lebih mawas diri lagi. Terutama dalam era perubahan ini, masyarakat ikut memantau kinerja para aparatur Negara. Tujuannya, tidak lain agar ASN bisa memahami hak dan kewajibannya. “Sehingga kualitas kerja ASN diikuti pula dengan disiplin itu sendiri” tambah Sekda Puspaka.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa, SH mengatakan, bimbingan teknis tersebut diberikan kepada 150 ASN di Buleleng. Khususnya yang menangani kepegawaian. Di antaranya, para kasubbag kepegawaian serta beberapa ASN lingkup Sekretariat Daerah Buleleng dan para Guru SD, SMP serta SMA. “Hal itu dilakukan sebagai penyegaran bagi ASN dan mereka benar-benar paham aturan dalam bekerja” tutur Wisnawa.
Tak hanya itu, bimbingan yang dilakukan selama tiga hari ini guna mereview serta memberi pemahaman kembali mengenai hak dan kewajiban ASN. Terutama terkait kedisiplinan ASN. Untuk itu, mereka diminta untuk menyatukan komitmen untuk menegakkan kedisiplinan dan menyamakan presepsi dalam penanganan ASN yang indisipliner. “Kita ingin ASN terus meningkat prestasi dan disiplinnya,” pungkasnya. (Stu)