Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tengah melakukan persiapan pengaturan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk dana hibah kepada penyelenggara pemilu pada tahun 2024. Salah satunya dengan menyiapkan opsi dana cadangan yang akan disiapkan pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana beserta jajarannya terkait dengan hibah anggaran Pemilu tahun 2024 di ruang kerjanya, Rabu (23/2).
Suyasa menjelaskan saat ini terdapat sebuah mekanisme baru terkait dengan penggunaan APBD yakni dana cadangan. Dana cadangan ini merupakan dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Sehingga nanti rencananya pada tahun 2023, Pemkab Buleleng akan merancang mekanisme tersebut untuk operasional Pilkada tahun 2024. “Ini sedang kita kaji. Kemungkinan kita akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan di APBD. Kita siapkan saja dulu kajian akademiknya. Dana Cadangan itu untuk tahun 2024 tetapi dananya dipasang di tahun 2023,” jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), dengan adanya dana cadangan ini, diharapkan nantinya tidak mengganggu fiskal daerah untuk pertumbuhan ekonomi. Jadi walaupun ada Pilkada perlu pembiayaan ekstra diluar kebiasaan tapi tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Tidak mengganggu proyeksi pertumbuhan ekonomi. “Itu yang diharapkan. Karena kalau menggunakan pola hibah seperti yang ada sekarang kan satu tahun anggaran dipertanggungjawabkan. Tahun anggaran berikutnya ulang lagi. Tapi dengan dana cadangan ini bisa saat dibutuhkan kapan, dana sudah ada. Sehingga dengan dana cadangan kita bisa masang per tahunnya atau dua kali tahun anggaran,” ucap Suyasa.
Terkait dengan hibah anggaran Pemilu tahun 2024, Suyasa menambahkan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng sedang mengoreksi secara detail mana yang seharusnya menjadi penekanan mana yang tidak. Termasuk juga untuk penanganan Covid-19 karena masih dalam situasi pandemi. Kalau Bawaslu itu lebih ke operasional untuk pengawas dari Kelompok Kerja (Pokja) yang ada. Honorarium sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk teknis dari Bawaslu Pusat. Kalau untuk Komisi Pemilihan Umum itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Kalau sudah selesai usulannya itu maka nanti kita akan bahas kembali,” tutupnya. (rma)