8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pj Bupati Buleleng Terima Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023

Admin prokomsetda | 15 Januari 2024 | 164 kali

Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Buleleng Gede Suyasa menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. 

Sebanyak enam perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dinilai oleh tim Ombudsman mendapatkan nilai akhir lebih tinggi yakni 96,38 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 93,80 poin. Oleh sebab itu penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di kabupaten Buleleng mendapatkan kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi. Bahkan nilai tersebut membawa Pemerintah Kabupaten Buleleng berada pada posisi 11 besar Nasional.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam sambutannya usai menerima piagam penghargaan mengatakan jika hasil penilaian tersebut adalah bukti dari implementasi reformasi birokrasi berdampak. Dimana pada era disrupsi ini segala proses pengadministrasian maupun perijinan dipangkas sehingga lebih cepat dan pasti dalam konteks memberikan pelayanan publik. “Oleh karena itu kami (Pemkab Buleleng) selalu berubah dengan sebuah kondisi dan tuntutan masyarakat,”ungkapnya.

Melihat catatan yang diberikan Ombudsman  terkait hasil penilaian, Lihadnyana sependapat jika penyelesaian temuan-temuan harus dilakukan sesegera mungkin. Kemudian ia juga telah menginstruksikan agar perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik untuk segera membuat Standar Operasional  Prosedur (SOP). “Pelayanan publik yang baik adalah bagian dari suatu sistem tata kelola pemerintahan. Konsekuensinya maka kemudahan, kepastian, dan transparasi akan mendorong dunia usaha lebih menggeliat lagi. Saya juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada tman-teman yang sudah memberikan sajian yang positif terutama dari puskesmas, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Perijinan,Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,”ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan jika di tahun 2023 ada peningkatan indikator yang berpengaruh pada penilaian. Yakni Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dua indikator ini diterapkan dalam rangka mencegah mal administrasi. Pihaknya tidak memungkiri jika indikator SPM tersebut masih belum terimplementasi secara tuntas dalam penyenggaraan pelayanan publik di Buleleng, sehingga terus di dorong agar lebih ditingkatkan lagi. Dari enam perangkat daerah yang dinilai yaitu Puskesmas Sukasada 1, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Puskesmas Buleleng III terdapat kesenjangan nilai antara dua Puskesmas. Dimana Puskesmas Sukasada 1 mendapatkan nilai 93.65 sedangkan Puskesmas Buleleng III hampir sempurna dengan nilai 97.71. Hal inipun didorong agar puskesmas lainnya dapat belajar dari puskesmas yang nilainya tinggi. “Sehingga kedepan jika ada penilaian untuk puskesmas, dan kita harus menilai puskesmas lain mereka juga sudah lebih siap. Jadi tidak usah  belajar jauh-jauh keluar cukup ke puskesmas yang nilainya lebih tinggi. intinya kita dorong puskesmas ini supaya nilainya sama, karena puskesmas sudah ada akreditasi, sehingga kita ingin semua memenuhi standar pelayanan dan nilainya tinggi-tinggi,”terangnya.


Untuk diketahui dari penilaian Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, didapatkan hasil sebagai berikut: Dinas Pendidikan dengan nilai 95,44; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial dengan nilai 96,88; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 97,71.(ags)