8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Tindak Lanjut SE dan Inmendagri, Kecamatan di Buleleng Kumpulkan Kepala Desa dan Lurah

Admin prokomsetda | 12 Maret 2021 | 209 kali

 

Guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 dan SE Bupati Buleleng Nomor 639/Cvd19/III/2021 tentang PPKM Mikro, para camat di Kabupaten Buleleng, Bali mengumpulkan Kepala Desa. Pertemuan ini guna menyosialisasikan aturan-aturan tersebut.

Salah satu yang melakukan adalah Kecamatan Buleleng. Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng, Jumat (12/3). Dihadiri oleh para Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Buleleng.

Ditemui usai pertemuan, Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka menjelaskan pertemuan dilakukan untuk menyosialisasikan peraturan mengenai penanganan COVID-19 terbaru. Khususnya mengenai PPKM berbasis mikro. Sampai dengan SE Bupati Buleleng yang terakhir. Ditekankan kembali mengenai isolasi mandiri dan perayaan Nyepi tahun ini. “Dan semua peserta dari klian desa pakraman, lurah, maupun perbekel (kepala desa) sudah memaklumi dan memahami apa yang kita sampaikan dengan mengacu kepada regulasi yang ada. Itu poinnya,” jelas dia.

Sampai saat ini, sesuai dengan pemetaan yang dilakukan, desa dan kelurahan di Kecamatan Buleleng masuk dalam zona kuning dan hijau. Belum ada zona oranye apalagi merah.  Sehingga skenario pengendalian daripada penanganan kasus konfirmasi positif di Kecamatan Buleleng untuk mengikuti Inmendagri Nomor 5 tahun 2021. “Dengan isolasi mandiri di rumah yang dinyatakan layak oleh Satuan Tugas (Satgas) desa dan kelurahan. Dengan pengawasan ketat,” ucap Riang Pustaka.

Sementara itu, Kepala Desa Poh Bergong yang juga Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kecamatan Buleleng I Nyoman Sukrawan menyebutkan desanya sudah menyiapkan tempat isolasi bagi pasien COVID-19. Pengoperasian tempat isolasi tersebut tentunya bersinergi dengan tenaga kesehatan di Puskesmas Buleleng 3. Ini dilakukan agar Satuan Tugas (Satgas) di desa tidak menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien COVID-19. “Kita juga menjaga sanggota Satgas Penanganan COVID-19 di desa,” sebutnya.

Tempat yang digunakan pihak Pemerintah Desa Poh Bergong adalah gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang dimiliki oleh desa. Mengenai pemanfaatannya, pihak desa telah bersurat ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Mengingat siswa belum kembali ke sekolah karena masih kondisi pandemi. Pemerintah Desa juga sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk refocusing anggaran dana desa. “Kami sudah anggarkan delapan persen dari anggaran dana desa untuk penanganan COVID-19,” kata Sukrawan.

Sebelumnya, pertemuan ini direncanakan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng dalam tiga tahap. Buleleng wilayah barat, tengah dan timur. Namun, dikembalikan ke masing-masing kecamatan. Ini diperlukan untuk menyamakan persepsi mengenai penanganan pasien COVID-19 di desa. “Saya minta para camat untuk mengumpulkan para kepala desa. Saya ingin menyosialisasikan kebijakan ini sampai ke tingkat bawah,” ungkap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai rakor dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) beberapa hari yang lalu.

Sampai saat ini sudah ada delapan kecamatan yang sudah menyosialisasikan kebijakan PPKM Mikro kepada Kepala Desa, Lurah dan Klian Desa Pakraman. (dra)