8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Terkait Sewa Rumah Jabatan, Sekda Buleleng Hormati Proses Hukum

Admin prokomsetda | 18 Maret 2021 | 417 kali

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali Gede Suyasa menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran dalam sewa rumah jabatan Sekda Buleleng 2014-2020.

Hal tersebut disampaikan Sekda Buleleng, Bali Gede Suyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/3).

Suyasa menjelaskan sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari aparat APH terkait dengan masalah sewa rumah jabatan Sekda dari tahun 2014 sampai tahun 2020. Bagian Hukum juga sedang ditugaskan untuk melakukan analisa di bagian mana yang menjadi masalah. Analisa diperlukan mengingat kegiatanya sudah beberapa tahun dan selama ini tidak ada masalah. Ketika terjadi masalah, Pemkab Buleleng juga ingin mengetahui apa yang menjadi pangkal masalah. “Karena kalau lihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” jelasnya.

Berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda. Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa. “Sudah sesuai aturan yang ada. Hanya untuk tiga itu saja. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda,” ucap Suyasa.

Suyasa pun mengungkapkan selama ini anggaran untuk sewa rumah jabatan Sekda Buleleng memang tidak pernah muncul sebagai temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Hanya saja tidak diketahui untuk sewa rumah jabatan itu objek spesifik atau atau hanya bersifat administrasi dan umum. “Itu yang kita ketahui. Sehingga tidak ada memang temuan BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait dengan sewa rumah jabatan Sekda. Namun, dengan adanya permasalahan ini, untuk selanjutnya kita akan evaluasi lagi mengenai sewa rumah jabatan,” pungkasnya. (dra)