8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati Buleleng Minta Perbekel dan Lurah Awasi Pengiriman PMI

Admin prokomsetda | 16 Maret 2022 | 195 kali

Bupati Buleleng, Bali Putu Agus Suradnyana meminta seluruh perbekel (kepala desa) dan Lurah untuk mengawasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari wilayahnya.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana pada kegiatan Sosialiasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Gedung Wanita Laksmi Graha, Rabu (16/3).

Agus Suradnyana menjelaskan peran aktif dari Perbekel dan Lurah untuk mengawasi pengiriman PMI ini sangat diperlukan. Agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman PMI dari hulu ke hilir. Perbekel dan Lurah  harus tahu warganya ini mau kemana. Apalagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, perekrutan dan pengiriman PMI harus diketahui oleh Perbekel dan Lurah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa ataupun kelurahan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap calon PMI dan PMI. “Diantaranya melakukan verifikasi data, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi Calon PMI dan melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan seluruh perbekel dan lurah. Untuk bisa untuk menumbuhkan pemahaman bersama dalam bidang perlindungan pekerja migran yang berasal dari Kabupaten Buleleng pada khususnya. Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka meminimalisir permasalahan yang terjadi pada penempatan PMI. “Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Sehingga dipandang perlu melaksanakan sosialisasi kali ini,” kata Agus Suradnyana.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Denpasar Wiam Satriawan mengungkapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini sangat penting dalam melindungi para PMI yang akan bekerja di luar negeri. Juga bisa memberikan informasi ataupun merubah pola pikir calon PMI yang ada di desa bahwa bekerja di luar negeri tidak semudah yang  dijanjikan oleh para agen. ”Melalui sosialisasi ini  kita sama-sama merubah pola pikir bahwa bekerja ke luar negeri itu tidak semudah janji-janji seorang agen. Mereka menggunakan cara mudah dengan menggunakan visa liburan dengan menggampangkan cara bahwa di tempat tujuan  akan mudah mencari pekerjaan. Kemudian visanya akan berubah menjadi visa pekerja,” ungkapnya.
Sosialisasi diikuti 120 peserta yang terbagi dari 60 peserta dari Perbekel dan Lurah serta 60 Peserta dari PMI dan calon PMI. (ama)