8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jelang Idulfitri 1442 Hijriah, Satu Pos Sekat Akan Dibangun di Desa Pejarakan

Admin prokomsetda | 21 April 2021 | 324 kali

Satu pos sekat akan dibangun di wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Pos sekat ini akan mengawasi mobilisasi masyarakat dari dan menuju Buleleng terkait dengan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Nasional Pengamanan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021 secara daring dari Command Center Polres Buleleng, Rabu (21/4).

 

Sutjidra menjelaskan akan ada lima titik penyekatan di Bali. Salah satunya di Buleleng. Nantinya, pos sekat akan dibangun di wilayah barat yaitu Desa Pejarakan. Koordinasi lintas instansi seperti dengan TNI dan Polri akan dilakukan tentang hal ini. "Sesuai dengan instruksi, pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021," jelasnya.

 

Penyekatan dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak mudik. Ini dilakukan karena dari paparan instansi pemerintah pusat bahwa terjadi peningkatan kasus yang signifikan saat libur panjang atau libur nasional lainnya. Angka kematian juga meningkat. Umumnya pada masyarakat yang lanjut usia (lansia). Di atas 60 tahun, risiko meninggal 12 kali lebih besar daripada yang usianya di bawah 59 tahun. "Ini yang diantisipasi kenapa pemerintah membuat aturan untuk tidak mudik pada saat Hari Raya Idulfitri. Demi keselamatan masyarakat. Karena hukum tertinggi di negara kita adalah keselamatan rakyat," ucap Sutjidra.

 

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam paparannya, Kapolri menyampaikan bahwa Polri sudah melakukan Operasi Keselamatan dari tanggal 12 sampai dengan 25 April 2021. Pada operasi tersebut, disosialisasikan larangan mudik. Ini untuk menghindari penyebaran Covid-19.  "Bagi masyarakat yang sengaja melaksanakan mudik agar lapor ke PPKM Mikro/Ketua RT. Melaksanakan Tes Swab Antigen, pengecekan administrasi, laksanakan 3M dan melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 Jam," katanya.

 

Sementara itu, Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng menyebutkan sebelum pelaksanaan pengamanan Idulfitri, dilakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka sosialisasi larangan mudik tahun 2021. Kegiatan melibatkan 170 personel yang dimulai dari tanggal 27 April sampai 5 Mei 2021. Saat Hari Raya Idulfitri juga dilaksanakan Operasi Ketupat dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 dalam rangka pengamanan. Operasi Ketupat melibatkan 130 personel termasuk yang akan bertugas di pos sekat. Pos Sekat ditentukan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. “Personel yang di pos sekat akan mengecek mobilisasi masyarakat masuk dan keluar wilayah Kabupaten Buleleng. Bilamana yang bersangkutan tidak memiliki surat keterangan hasil test swab/hasil PCR agar yang bersangkutan untuk kembali atau putar balik," tutupnya. (dra)