Hal ini dikatakan saat acara Talkshow Sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021, di Wantilan Kantor Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Rabu (31/3).
Pemkab Buleleng beserta seluruh jajaran sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BKKBN pusat untuk melaksanakan kegiatan PK 21 ini. Melalui Dinas terkait, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng serta Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Buleleng. Juga Surat Edaran dari Kementerian, Gubernur Bali serta Bupati Bueleng terkait dukungan kegiatan PK 21 sudah disampaikan hingga tingkat bawah. Mulai dari Kecamatan, Kelurahan/Desa, bahkan sampai ke Dusun.
“Kami juga memanfaatkan jejaring yang dimiliki dari dinas kami. Walaupun ditengah pandemi, PK 21 ini diharapkan bisa dilakukan dan sukses. Sehingga kita bisa merancang program-program untuk menangani keluarga yang memang menjadi sasarannya,” ujar Wabup Sutjidra.
Khusus untuk stunting di Buleleng, masih dibawah angka Nasional. Angkanya berada di 20 persen. Mengingat juga Buleleng memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang paling besar di Bali. Tentu dengan wilayah yang cukup luas, berbagai upaya sudah dilakukan.
“Apalagi sekarang akan ada PK 21 ini, akan kami manfaatkan betul dalam hal pencegahan, penanganan dan pengendalian stunting,” imbuhnya.
Hal yang terpenting dalam upaya pengentasan stunting, lanjut Sutjidra, adalah konseling pra nikah. Banyak masyarakat Buleleng yang menikah dibawah umur. Ini sangat beresiko sekali terhadap angka kejadian stunting. Karena organ kewanitaan di dalam itu belum sempurna dan sangat berpengaruh terhadap bayi yang dikandungnya. Kemudian asuhan antenatal, jadi pada saat asuhan antenatal itu si petugas kesehatan pasti akan melihat bagaimana perkembangan dari berat badan ibu, kemudian tinggi dari kehamilan.
“Salah satu itu bisa jadi acuan agar berhati-hati, jadi indikatornya bahwa bayi ini sudah cukup masa kehamilan atau kecil masa kehamilan. Itu berpengaruh sekali pada stunting. Nah konseling pra nikah ini bisa dilaksanakan di puskesmas yang sudah kita tunjuk, agar mereka paham betul bahwa usia nikah yang aman itu antara 20-35 tahun,” pungkasnya. (rma)