8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

DISDUKCAPIL OPTIMALKAN PELAYANAN DATA KEPENDUDUKAN

Admin prokomsetda | 29 Januari 2020 | 48 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama dalam pengurusan data kependudukan.

Disdukcapil akan mengoprasikan alat dan aplikasi pelayanan pencetakan KTP-el di dua Kecamatan yakni Kecamatan Seririt dan Kecamatan Kubutambahan untuk menjangkau wilayah Buleleng Barat dan Buleleng Timur. Rencananya pada awal Bulan Februari, masyarakat sudah bisa melakukan pencetakan KTP-el di dua Kecamatan tersebut.

Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang jauh dari lokasi Disdukcapil agar bisa mendapatakan pelayanan yang cepat. Hal ini diungkapkan saat Disdukcapil menyelenggarakan Rapat bersama Camat se-Kabupaten Buleleng untuk membahas rencana tersebut, Rabu (29/1). Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Disdukcapil Drs. Dewa Ketut Mudita ini juga dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Putu Karuna,SH.

Sekretaris Disdukcapil Drs. Dewa Ketut Mudita mengatakan, nantinya pelayanan pencetakan KTP-el akan menggunakan jaringan komunikasi data berupa M2M (Machine-to-Machine). Ia meyakini, dengan adanya program ini, masyarakat bisa memangkas jarak dan waktu dalam pengurusan KTP-el.

Mudita menambahkan, Disdukcapil masih berupaya agar pelayanan KTP-el bisa dilaksanakan di setiap Kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Lanjut Mudita, alat perekaman dan percetakan sudah siap namun program ini masih ada kendala dalam teknis dan regulasi.

“Kami sedang mengusahakan agar semua Kecamatan bisa melakukan pencetakan KTP-el, namun program ini masih terbentur dengan jaringan komunikasi data yang memerlukan minimal 128 kbps,” jelasnya.

Selain itu, Mudita mengatakan, jika perekaman dan percetakan KTP-el sudah berhasil, Disdukcapil akan merencanakan program penerbitan dokumen kependudukan lain seperti akte, maupun Kartu Keluarga (KK).

“Kalau didalam regulasi program ini bisa dijalankan, sekarang kami sedang memikirkan teknis aplikasi dan persyaratannya, kalau sudah bisa masyarakat bisa mengurus semuanya dalam satu loket di Kecamatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG sangat mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, program ini sangat mempermudah masyarakat dalam pengurusan data kependudukan. Namun, Wabup Sutjidra menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi persyaratan untuk mengurus data kependudukan. Dirinya meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan persyaratan yang perlu dilengkapi dalam mengurus data kependudukan.

“Ini harus disosialisasikan oleh Camat dan Kepala Desa agar masyarakat tahu program ini dan bisa melengkapi persyaratan yang  diperlukan,” himbaunya. (JOZ)