8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati Suradnyana Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023 Bersama DPRD

Admin prokomsetda | 15 Agustus 2022 | 139 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melakukan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPASAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

 

Penandatanganan dilakukan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (15/8).

 

Bupati Suradnyana menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya kepada seluruh anggota DPRD. Atas Kerjasama yang terjalin baik dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dari awal hingga penandatanganan hari ini.

 

Suradnyana memaparkan, bahwa rumusan pembahasan telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati. Diantaranya, bahwa pendapatan daerah pada KUA dan PPAS Tahun 2023 dirancang sebesar Rp2,275 Triliun lebih. Dimana jumlah tersebut terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp2,282 Triliun lebih.

 

“Belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja    modal,   belanja   tidak   terduga    dan   belanja transfer. Demikian, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ada defisit sekitar Rp6,63 Miliar,” paparnya.

 

Defisit tersebut, dipaparkan akan ditutupi dari pembiayaan daerah netto. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp43,63 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp37 miliar.

 

“Sehingga pembiayaan  daerah netto sebesar  Rp6,63  miliar lebih. Hasil kesepakatan ini punya peranan penting menentukan arah pembangunan Buleleng tahun 2023. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan,” ucap  Suradnyana.


Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa secara umum, kebijakan utama anggaran kabupaten buleleng tahun anggaran 2023 yang telah disepakati ini, diarahkan pada pemenuhan alokasi mandatory spending. Mandatory Spending meliputi fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, bidang infrastruktur; alokasi dana desa, sarana dan prasarana, wa dan pengalokasian dana alokasi umum yang penggunaannya diarahkan untuk mendukung prioritas lainnya.

 

“Seperti penyelarasan program kegiatan kebijakan pemerintah pusat, pemenuhan kebutuhan pembiayaan prioritas pembangunan berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023, dan beberapa lainnya.” Ujarnya.

 

Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 ini, akan dijadikan pedoman bagi tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Setelah rampung pembahasan, nota keuangan tentang RAPBD Tahun 2023 akan segera diajukan kepada DPRD Buleleng untuk dibahas bersama sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” jelas dia.