Guna menyamakan persepsi antar satuan pendidikan (satdik) mengenai tata cara penulisan ijazah Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423.7/5834/Skrt/VI/2021 tentang tata cara penulisan ijazah TP 2020/2021.
Penerbitan SE tersebut terungkap saat Kadisdikpora Buleleng memimpin rapat pembahasan tata cara penulisan ijazah TP 2020/2021 di ruang rapat Kadisdikpora, Senin (7/6/2021).
Made Astika menjelaskan rapat ini digelar karena adanya pemahaman yang berbeda antara Satdik di bawah kewenangan Disdikpora Buleleng. Oleh karena itu, diperlukan surat yang menegaskan bahwa bagaimana sekolah dalam menulis ijazah, nilai apa yang tertuang dalam ijazah dan kapan penanggalan ijazah tersebut. Nilai yang dicantumkan pada ijazah jika dilihat berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemendikbudristek Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Persekjen Nomor 23 Tahun 2020 terdapat spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah TP 2020/2021. “Perubahan ini diatur sedemikian rupa. Maka daripada itu ada beberapa poin yang menjadi perhatian bagi Kepala Satdik di dalam menulis ijazah,” jelasnya.
Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan bagi Kepala Satdik dalam penulisan ijazah diantaranya nilai yang dituangkan dalam ijazah itu adalah nilai ujian sekolah. Nilai ujian sekolah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satdik dalam artian satdik bisa menyelenggarakan secara portofolio, penugasan, tes dan bentuk lainnya. Jika sekolah sampai saat ini sudah melaksanakan ujian akhir ataupun ujian sekolah dalam bentuk tes, maka nilai ini yang akan ditulis dalam ijazah sebagai nilai murni yang diperoleh dari pilihan satdik dalam menyelenggarakan ujian sekolah. “Dimana nilai yang ditulis dalam ijazah berdasarkan Persekjen terbaru adalah nilai ujian sekolah dan bukan nilai akhir. Nilai akhir hanya digunakan untuk menentukan kelulusan sesuai dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh kurikulum di masing-masing satdik,” ucap Astika.
Astika menambahkan untuk penanggalan ijazah ditulis paling cepat satu hari setelah pengumuman kelulusan. Misal, jika di jenjang SMP pengumumannya tanggal 4 Juni 2021 maka paling cepat ijazah dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2021. Sementara itu, untuk penandatanganan dilakukan oleh Kepala Sekolah bersangkutan. Namun, ketika satdik yang kepala sekolahnya masih berstatus pelaksana tugas (plt), dapat menandatangani ijazah. Akan tetapi, dalam penulisannya tidak mencantumkan tulisan plt. "Hal ini diperuntukkan kepada semua jenjang mulai dari Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga dengan adanya informasi ini nantinya bisa memberikan pemahaman dan keseragaman dalam penulisan ijazah di seluruh Satdik yang ada di Kabupaten Buleleng,” tutup dia. (hmsdisdik/dra)