8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Penjabat Bupati Buleleng Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas

Admin prokomsetda | 20 Desember 2022 | 41 kali

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajak perusahaan khususnya perusahaan daerah untuk memberdayakan para penyandang disabilitas. Dengan merekrut penyandang disabilitas sebagai pegawai.

"Ini sebagai sebuah komitmen kita bersama dalam memperhatikan penyandang disabilitas," ujarnya saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tahun 2022 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Selasa (19/12/2022).

Lihadnyana menjelaskan dalam konteks pemberdayaan, disabilitas juga memiliki sebuah potensi yang menjadi modal mereka. Tentunya disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas tersebut. Oleh karena itu, harus disinergikan antara dinas sosial dengan UMKM. Ada hal-hal yang bisa diberdayakan dari penyandang disabilitas ini," jelasnya.

Sebagai sebuah komitmen perhatian kepada penyandang disabilitas, perusahaan khususnya perusahaan daerah diajak mempekerjakan mereka. Dengan begitu, penyandang disabilitas bisa berkarya dan memberikan kontribusi. Bisa melakukan suatu hal yang produktif. "Oleh karena itu, kita mengajak perusahaan daerah termasuk BPD untuk memberdayakan penyandang disabilitas sebagai pekerja. Sebagai wujud kita peduli kepada mereka," ucap Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk sebesar 827 ribu jiwa, saat ini ada 6000 penyandang disabilitas. Pihaknya terus memotivasi agar penyandang disabilitas ini produktif sesuai keahliannya. Dengan berbagai program pemberdayaan. Seperti pembinaan dan pelatihan. "Sampai yang modif motor sendiri. Masing-masing disabilitas juga berpotensi untuk itu. Jadi luar biasa sebenarnya," kata dia.

Selain itu, ada program-program jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Kemudian, program-program kebutuhan dasar seperti sembako melalui pemerintah pusat dan daerah. Para penyandang disabilitas harus masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT. Jika ada yang tercecer, ini tugas Dinsos untuk memberikan bantuan dan mendorong pemerintah pusat agar bisa masuk dalam data penerima. "Karena disabilitas ini menjadi suatu kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehidupannya," imbuh Kariaman Putra. (dra)