Sebanyak 30 orang Kelian Desa Adat dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Buleleng menyatukan komitmennya untuk mendukung peningkatan kepemilikan akta perkawinan dan akta kematian di Kabupaten Buleleng. Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos, bersama Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa, pada acara penandatangan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil Buleleng dengan Kelian Desa Adat dalam rangka peningkatan pelaporan dan kepemilikan akta perkawinan dan akta kematian di Buleleng, Senin 9 Desember 2019, di Aula BPBD Buleleng.
Usai kegiatan Ayu Reika menyampaikan, dari hasil evaluasi pencatatan data yang telah dilakukan oleh disdukcapil Kabupaten Buleleng seperti akta kelahiran, perekaman KTP elektronik dan data kependudukan lainnya sudah tercatat sangat tinggi. Tetapi, untuk pencatatan data kematian dan perkawinan masih tergolong sangat rendah. Dengan demikian disdukcapil melakukan perjanjian dengan para Kelian Desa Adat yang ada di Kabupaten Buleleng untuk mengoptimalkan pencapaian tersebut.
“ Ini sebagai pilot project kepada 30 desa adat, harapan kami tidak hanya 30 desa adat ini saja, tetapi kepada selauruh desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng ” jelasnya.
Dengan adanya kerjasama antara kelian desa dan disdukcapil maka akan mempermudah masyarakat Buleleng dalam hal penandatangan dokumen.Diharapkan kepada para kelian desa adat agar mengemban apa yang menjadi kewajibannya terkait dengan pelayanan administrasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Lanjut Ayu Reika, dari hasil tanya jawab disimpulkan bawha memang masyarakat sudah melaporkan data kematiann di setiap desa, tetapi kemungkinan mentok hanya sampai di desa atau di kecamatan saja dan tidak sampai ke disdukcapil. Dengan demikian database yang ada didisdukcapil Buleleng masih belum terhapus.
“ Eksekusinya adalah apabila akta kematian itu diterbitkan oleh kami, otomatis database sudah hilang didisdukcapil. Begitu juga dengan akta perkawinan, apabila sudah dilaporkan kepada kami itu sudah tercatat sebagai status kawin di database kami ” sambungnya.
Sementara itu, Ketua MMDP Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengatakan, sesuai dengan prosedur sebaiknya masyarakat yang akan melangsung pernikahan terlebih dahulu melapor kepada kelian desa adat, sehingga dengan demikian kelian desa adat bisa mengambil ancang –ancang apa yang perlu disiapkan sebelum menjadi Tri Upasaksi. Dengan demikian, dirinya akan mensosialisasikan kembali kepada masyarakat sehingga masyarakat betul-betul mengetahui prosesnya seperti apa,
“ Kalau memang itu sudah dilaporkan kepada kelian desa adat maka dalam upacara sudiwadani harus ada Tri Upasaksi dan sudah disiapkan blangko untuk akta perkawinan” jelasnya.
Sesuai dengan hasil tanya jawab timbul pembahasan terkait dengan adanya kawin muda atau perkawinan dibawah usia, dimana perkawinan dibawah umur ini merupakan salah satu kendala yang dihadapi para kelian desa adat di masing – masing desa, tetapi permasalahan tersebut sudah dicarikan jalan keluar oleh disdukcapil Buleleng.
“ Tadi sudah dijelaskan oleh Ibu Kadis, saat dia (pemohon) itu mencari keputusan pengadilan saat itulah baru dia bisa membuat akta perkawinan, bukan saat melangsungkan pernikahan” punkasnya (Smd).