8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pemkab Buleleng Terus Berupaya Maksimal Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Admin prokomsetda | 23 Juni 2021 | 209 kali


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali terus melakukan usaha yang maksimal untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan pada anggaran yang sudah dijalankan.

Hal itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat membacakan nota pengantar pada Sidang Paripurna DPRD Buleleng tahun 2021 atas empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Buleleng, Rabu (23/6).

Agus Suradnyana menjelaskan untuk tahun mendatang, usaha maksimal terus dilakukan. Untuk mewujudkan opini yang sama dengan yang diterima tahun 2021 ini. Caranya adalah dengan terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam semua bidang. Termasuk pengelolaan aset yang dimiliki Pemkab Buleleng. “Juga senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dengan demikian opini WTP tersebut dapat dipertahankan,” jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, bahwa opini hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun 2020 yang telah diterima pada hari Senin, 24 Mei 2021 adalah opini WTP. Raihan ini merupakan yang berturut-turut mulai sejak laporan keuangan tahun anggaran 2014. Ini berkat kerja keras semua pihak termasuk pihak legislatif yaitu DPRD Buleleng. Guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah melalui sistem pengendalian internal yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai upaya secara maksimal telah dilaksanakan dalam pencapaian kinerja SKPD yang berdampak positif pada penilaian BPK RI untuk mendapatkan opini WTP untuk yang ketujuh kalinya. “Upaya itu mulai dari penataan aset daerah, menindaklanjuti setiap rekomendasi auditor, penyempurnaan kebijakan dan produk hukum daerah, serta optimalisasi peran aparat pengawasan internal pemerintah dalam setiap tahap pengelolaan keuangan daerah,” ucap Agus Suradnyana.

Agus Suradnyana pun menambahkan anggaran daerah merupakan anggaran publik yang mencerminkan suatu kebijakan daerah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. Maka hasil pelaksanaannya wajib untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel. Atas pengelolaan keuangan, pemanfaatan sumber daya dan pertanggungjawaban mandat rakyat  yang dipercayakan kepada Pemkab Buleleng. Di samping itu, juga bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang berguna sebagai umpan balik perencanaan ke depan. “Serta meningkatkan efektivitas pengendalian atas seluruh aset, hutang dan ekuitas yang transparan dan akuntabel sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” imbuhnya. (dra)