8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan APBD TA 2021 Disepakati

Admin prokomsetda | 30 September 2021 | 486 kali

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 telah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna serta Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Kabupaten Buleleng, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (30/9).

Saat membacakan pendapat akhir Bupati, Wabup Sutjidra mengatakan atas nama jajaran Pemkab Buleleng menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Atas komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah, diantaranya dengan disetujuinya Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan APBD TA 2021, sebelum berakhirnya batas akhir waktu yan telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.

“Saran, imbauan dan pendapat yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, akan kami jadikan catatan yang berharga. Sehingga dapat meningkatkan dan mendorong SKPD dalam merealisasikan kegiatan dan anggaran. Diharapkan kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dapat terus terjalin dengan baik,” ujarnya.

Setelah Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan APBD TA 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, diharapkan seluruh SKPD agar segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan APBD TA 2021 adalah anggaran maksimal.

“Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Sutjidra.

Perubahan pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp.2.137.008.245.092, berkurang sebesar Rp.37.136.058.331, atau 1,71 persen dari target yang direncanakan pada APBD induk sebesar Rp.2.174.144.303.423.

Perubahan belanja daerah disepakati menjadi Rp.2.196.559.979.468, berkurang sebesar Rp.154.798.652.045. Atau 6,58 persen dari target yang direncanakan pada APBD induk sebesar Rp.2.351.358.631.513.

Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp.59.551.734.376.

Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang terdiri penerimaan pembiayaan yang berasal dari komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, dikurangi pengeluaran pembiayaan yaitu penyertaan modal daerah dan pembayaran pokok hutang, sebesar Rp59.551.734.376. Sehingga struktur perubahan APBD TA 2021 menganut anggaran berimbang atau zero defisit. (rma)