8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Warga Miskin Buleleng Dapat Jaminan Kesehatan Tanpa Terkecuali

Admin prokomsetda | 21 November 2022 | 44 kali

Demi memberikan pelayanan dasar kesehatan yang terbaik bagi seluruh masyarakat utamanya warga miskin, Penjabat (PJ) Bupati Buleleng menjamin seluruh warga miskin di Kabupaten Buleleng akan ditanggung jaminan kesehatannya tanpa terkecuali.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat dengan DPRD Kabupaten Buleleng terkait jaminan kesehatan, di Ruang Gabungan DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (22/11).

Lihadnyana memaparkan bahwa diskusi dengan DPRD yang dilakukan hari ini adalah upaya mencari solusi terbaik bagi pemenuhan layanan kesehatan di Kabupaten Buleleng. Hingga saat ini, warga miskin di Kabupaten Buleleng bisa menerima layanan kesehatan jika memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara masyarakat miskin yang tidak memiliki KIS dan tidak termasuk dalam DTKS belum bisa menikmati jaminan layanan kesehatan. Dengan keputusan yang ditetapkan dalam rapat  kali ini, seluruh warga miskin yang memerlukan layanan kesehatan akan ditangani. Meskipun belum memiliki KIS dan belum termasuk dalam DTKS.

"Kesimpulan rapat ini bahwa masyarakat miskin apabila masuk Rumah Sakit meskipun tidak meiliki KIS, belum masuk DTKS akan dibiayai," tegas Lihadnyana.

Sejauh ini, masih terdapat warga miskin yag tercecer. Artinya, mereka belum memiliki KIS dan masuk dalam DTKS. Sebanyak 444 masyarakat yang tercecer, menurut Lihadnyana sudah mendapatkan pelayanan. Dengan kesepakatan yang diambil dalam rapat, ketika warga miskin masuk RS, pihak RS akan menangani dan membawa data yang bersangkutan ke Dinas Sosial untuk bisa dijamin biaya kesehatannya.

Proses penanganannya akan melibatkan Pendamping Program Keluarga (PKH) Harapan yang ada di tengah-tengah masyarakat untuk langsung berkoordinasi dengan pihak desa atau kelurahan. Untuk mengkonfirmasi bahwa masyarakat tersbut memang warga miskin yang memerlukan tanggungan jaminan kesehatan. Sehingga akan dikeluarkan Surat Keterangan Miskin dan Surat Pernyataan Mutlak dari desa atau kelurahan.

"Tetap ke kantor desa, hanya tetap dilayani. Jadi misalkan ada orang jauh ke rumah sakit, Dinas sosial punya pendamping PKH di desa. Pendamping PKH yang akan berkoordinasi dengan pihak desa. Bukan berarti tidak perlu. Ini mempercepat proses dengan memanfaatkan pendamping PKH," paparnya.

Lebih lanjut, Lihadnyana juga menyampaikan akan memenuhi secara perlahan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana dan prasarana dari RS pemerintah. Khususnya RS Pratama yang dimiliki Kabupaten Buleleng. Kedepannya, diharapkan rujukan BPJS untuk masyarakat bisa diperbanyak dari puskesmas ke RS pemerintah, dibandingkan ke RS Swasta.

"Itu memang SDM dan sarana prasarana RS akan kita penuhi. Yang penting harus cepat untuk orang miskin," ucapnya.

Keputusan yang disepakati melalui rapat ini menunjukkan komitmen Pemkab Buleleng untuk memberikan pelayanan hak dasar yang terbaik bagi masyarakat. Salah satunya adalah pemenuhan hak atas layanan kesehatan. Hal yang turut menjadi penekanan Lihadnyana adalah data terkait masyarakat miskin harus didapatkan dengan akurat melalui verifikasi dan validasi. Sehingga pelayanan kesehatan terbaik yang tepat sasaran bisa diwujudkan.