Guna mencapai tujuan bersama yaitu pembangunan daerah yang maksimal khususnya di Kabupaten Buleleng, Bali, Bupati Putu Agus Suradnyana meminta pendidikan politik untuk masyarakat digalakkan. Utamanya oleh partai politik (parpol).
“Karena pendidikan politik diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih baik,” ujarnya saat menghadiri silaturahmi dan juga penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan kepada parpol tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Selasa (22/6).
Agus Suradnyana menjelaskan seluruh pihak khususnya parpol dan pihak terkait harus terus membangun opini yang bagus terhadap politik. Bagaimana masyarakat bisa merubah pandangannya terhadap politik yang sampai saat ini dianggap akan membuat keonaran dan kekisruhan. Dengan cara pandang yang sama, upaya pembangunan daerah yang maksimal akan dicapai. “Parameter-parameter pandangan terhadap pembangunan yang diperbaiki. Demi kemajuan daerah khususnya Buleleng,” jelasnya.
Sudut pandang dari sebuah pembangunan daerah harus dipaparkan sejelas-jelasnya. Memberikan pemahaman dengan melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah. Dengan begitu, semua pihak pasti akan mendukung upaya pembangunan dan jalannya pemerintahan tersebut. Termasuk parpol di dalamnya. “Manfaatnya pasti kita harapkan untuk pemikiran memajukan daerah kita,” ucap Agus Suradnyana.
Agus Suradnyana juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada parpol yang telah mendukungnya dari segi pemikiran selama menjadi kepala daerah. Walaupun dalam perjalanannya khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, pembangunan di Kabupaten Buleleng tidak berjalan maksimal. “Sudah menjelang tiga kali penganggaran saya tidak bisa membangun secara maksimal karena harus fokus menangani pandemi Covid-19,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng Komang Sumertajaya menyebutkan silaturahmi dan penandatangan BAST Bantuan Keuangan kepada parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol. Juga untuk menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik antara parpol dan pemerintah daerah. “BAST ditandatangani oleh pimpinan parpol bersama Bupati Buleleng,” sebutnya. (dra)