Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar Apel Bersama dalam memperingati puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-70 pada Senin (27/1/2020) pagi. Apel HBI ke-70 yang diikuti oleh keluarga besar kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ini digelar di halaman kantor di Jalan Seririt, Desa Pemaron.
Apel peringatan HBI dipimpin oleh Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Putu Karuna, SH yang pada kesempatan ini mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST. Dalam sambutan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) RI yang dibacakan Putu Karuna, imigrasi kelas II Singaraja agar dapat melaksanakan Peningkatan kualitas produk intelijen keimigrasian melalui pelaksanaan analisa dengan mengolah seluruh informasi intelijen secara periodik, serta melaksanakan sosialisasi yang berkelanjutan.
Selain itu juga, imigrasi Kelas II TPI singaraja harus mampu melaksanakan pengembangan penegakan hukum melalui perwujudan adminitrasi penegakan hukum dan penurunan jumlah pelanggaran keimigrasian.
Terlebih lagi, Imigrasi Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintahan Republik Indonesia, memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat. Ditambah lagi dengan peran imigrasi terkait mobillitas manusia yang masuk ataupun keluar wilayah indonesia membuat pemerintah memiliki harapan besar terhadap fungsi dalam pelaksanaan tugas penciptaan inovasi-inovasi keimigrasian.
Menurutnya fungsi keimigrasian yang menjadi intisari dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 telah diaktualkan dengan baik kedalam kebijakan dan kegiatan-kegiatan keimigrasian baik yang bersifat internal maupun yang berpengaruh pada masyarakat luar.” Hal ini menunjukan bahwa di Tahun 2019 kegiatan yang ada di Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tepat sasaran,” Kata Putu Karusa usai menjadi Inspektur Upacara
Lebih lanjut, Putu Karuna meminta kepada seluruh jajaran Imigrasi kelas II TPI Singaraja untuk dapat meningkatkan keimigrasian melalui rektrukturisasi sistem informasi keimigrasian dan mengoptimalkan pengawasan keimigrasian melalui Tim pengawasan orang asing terutama pada saat penerbitan paspor." Di HBI ke 70 ini, Imigrasi Kelas II Singaraja harus mengoptimalkan Pengawasan Keimigrasian melalui Tim Pengawasan Keimigrasian," Pintanya
Sementara itu, Kepala Imigrasi kelas II TPI Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan peringatan HBI ke 70 ini, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berkomitmen akan memberikan pelayanan Keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Maupun Warga Negara Asing (WNA) dengan baik dan transparan." Ke 70 peringatan HBI kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan baik dan transparan," jelasnya
Ditanya mengenai deportasi WNA, IGK Artawan menambahkan di tahun 2019 sudah mendeportasi sebanyak 29 WNA, itu semuanya banyak yang menyalahi aturan izin tinggal." Harapan saya kedepan makin sedikit WNA yang menyalah aturan izin tinggal di Wilayah Kabupaten Buleleng," imbuhnya.
Selain itu juga, IGK Artawan menegaskan selain di kabupaten Buleleng, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan memberikan pelayanan keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.” Imigrasi kelas II TPI Singaraja memiliki tiga wilayah di Provinsi Bali yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana maka dari itu kami akan melaksanakan pelayanan imigrasi sesuai dengan wilayah kerja,” Tutupnya (ama)