8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Hindari Gratifikasi, Sekda Buleleng Ingatkan Pejabat Lingkup Setda Terus Pelajari Regulasi

Admin prokomsetda | 10 Februari 2022 | 239 kali

Guna menghindari adanya gratifikasi dan benturan kepentingan, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali Gede Suyasa mengajak para pejabat baik struktural maupun fungsional di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) untuk terus mempelajari regulasi yang ada.

“Karena regulasi sifatnya dinamis mengikuti waktu dan perubahan zaman,” ucapnya saat ditemui usai membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan kepentingan Kepada Pejabat lingkup Setda Buleleng di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng, Kamis (10/2).

Suyasa menjelaskan posisi-posisi yang diemban oleh para pejabat struktural maupun fungsional ini rentan terhadap gratifikasi dan benturan kepentingan. Oleh karena itu, Suyasa mengingatkan kepada para pejabat tersebut untuk terus mempelajari regulasi yang ada. Selain itu, integritas dari seorang pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap dijaga. “Sehingga bisa mengendalikan peluang terjadinya gratifikasi dan benturan kepentingan,” jelasnya.

Pengendalian juga bisa dilakukan dengan mengetahui batas-batas wilayah kerja atau tugas yang bersangkutan. Pengendalian dan pencegahan gratifikasi menjadi penting dilakukan bagi setiap pejabat. Tidak hanya di lingkup Setda saja. Melainkan, di seluruh SKPD yang ada. Termasuk mengurangi dan menghindari adanya benturan kepentingan di saat bertugas ataupun menjalankan fungsi yang dimiliki. “Dengan begitu, hasil kerjanya akan memberi prospek yuang baik buat pembangunan dan pemerintahan. Kontribusi besarnya ada disitu,” ujar Suyasa.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Daerah Buleleng Gede Ngurah Omar Dani dalam paparannya menjelaskan bahwa gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan satu keterkaitan. Termasuk suap dan pemerasan. Gratifikasi dilarang karena merupakan penyuapan yang terselubung sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkab Buleleng dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 700/10/SETDA/2020 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Dan Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. “Gratifikasi ini merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang atau setara uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya,” kata dia. (dra)