8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF SAHKAN TIGA PERDA KABUPATEN BULELENG

Admin prokomsetda | 09 Juni 2021 | 365 kali

Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya Pemkab Buleleng bersama DPRD Buleleng, telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Serta Ranperda Tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang juga disahkan menjadi Perda. Tiga Ranperda ini merupakan usulan yang diajukan DPRD Buleleng.

Pengesahan tiga Ranperda ini dibahas melalui forum rapat paripurna DPRD Buleleng yang dilangsungkan di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Rabu (9/6). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST bersama Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG. Selain itu, hadir pula Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., FKPD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, dan Pimpinan SKPD Buleleng. Rapat Paripurna juga diselenggarakan melalui virtual.

Dalam penyampaian Pendapat Akhir, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST menyampaikan, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diajukan dikarenakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai keadilan sosial bagi masyarakat serta untuk menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup sehingga dapat terwujud pembangunan Daerah yang berkeadilan. Masih kata Bupati Suradnyana, pembentukan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan dapat melindungi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Buleleng sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Bupati Suradnyana mengatakan, Ranperda ini diajukan untuk melaksanakan prinsip-prinsip kepentingan umum dalam rangka menyediakan sarana telekomunikasi sebagaimana diamananatkan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah.

Selain itu, Bupati yang akrab disapa PAS ini juga menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada anggota Dewan, karena telah mengajukan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Menurutnya, ini adalah bentuk perhatian dari anggota DPRD Buleleng terhadap pendidikan anak usia dini dan para tenaga pendidik dan kependidikan anak usia dini.

Selanjutnya, ketiga Ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dan evaluasi dari Gubernur Bali. (JOZ)