Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi tindakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan netralitas jelang pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat kegiatan pengucapan ikrar netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Lobi Athiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Senin (17/10/2022).
Lihadnyana menjelaskan peran seluruh pihak untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 sangat diperlukan. Utamanya dalam pengawasan netralitas ASN. Masyarakat juga diminta untuk mengawasi tindak tanduk dari para ASN. Khususnya menyangkut netralitas yang harus diterapkan oleh para ASN. Setelah mengetahui, masyarakat bisa menyampaikan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. “Terhadap hal-hal yang menyangkut informasi masalah itu, mohon maaf saya akan langsung memanggil yang bersangkutan. Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara objektif. Netralitas bisa kita jamin. Itulah yang akan menimbulkan kondusivitas kita di Kabupaten Buleleng yang kita cintai ini,” jelasnya.
ASN diminta tidak main-main dalam hal netralitas ini. Mengingat banyak aturan yang mengikat mengenai netralitas seorang ASN. Banyak pihak memantau tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024. Salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu telah membuka banyak saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN. “Tugas kita hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama. Forkopimda, ASN, pemerintah, Bawaslu, KPU, untuk menjaga kondusivitas. Terlebih lagi didepan mata ada presidensi G20. Mari kita menjaga kondusivitas di masing-masing daerah,” ujar Lihadnyana.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan Bawaslu memang sudah melakukan pengawasan di setiap kegiatan. Termasuk dalam hal netralitas ASN. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nonor 5 tahun 2014 tentang ASN. ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di pemerintah daerah. “Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu,” sebutnya.
Dirinya menambahkan ada hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah ASN tidak boleh menghadiri kampanye pada saat jam kerja. Jika di luar jam kerja dan hanya mendengarkan visi dan misi, diperbolehkan. Sebagai Warga Negera Indonesia (WNI), ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu. Namun, tidak boleh berperan aktif seperti member sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih. “Apalagi memfasilitasi yang diperlukan oleh peserta pemilu dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” imbuh Sugi Ardana. (dra)