Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya Eksekutif dan Legislatif telah menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. Ranperda disepakati melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Rabu (23/11).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,MMA., bersama Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd, FKPD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Terkait Ranperda APBD tahun 2023, eksekutif dan legislatif telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan rincian, Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.183.378.509.195,-. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 4,06 persen dari yang direncanakan pada RAPBD tahun anggaran 2023 sebelum persetujuan yang mencapai angka Rp.2.275.707.000.000,-.
Sementara itu, untuk Belanja Daerah disetujui menjadi Rp.2.196.008.909.195,-. Angka tersebut juga mengalami penurunan sebesar 3,78 persen dari yang direncanakan sebesar Rp.2.282.337.400.000,-.
Berbeda dengan anggaran lainnya, pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan
Pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan, mengalami peningkatan sebesar 90,49 persen menjadi Rp.12.630.400.000,-. Angka ini lebih besar dari angka yang direncanakan pada RAPBD sebesar Rp.6.630.400.000,- .
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, mengucapkan terimakasihnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buleleng yang telah melakukan pembahasan terkait usulan Ranperda ini secara serius sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
Dirinya menegaskan, setelah rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran Daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Pj. Bupati Lihadnyana menambahkan, dari tahapan pembahasan yang sudah dilaksanakan, ada perbedaan pandangan dan persepsi. Namun menurutnya hal itu merupakan hal yang biasa dan merupaka bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka Demokratisasi.
"Perbedaan Pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng," ucapnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Lihadnyana juga mengapresiasi kesungguhan anggota DPRD Buleleng karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
"Semua ini berkat adanya jalinan kerjasama yang baik serta saling dukung antara Eksekutif dan Legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng yang kita cintai," imbuhnya.
Selanjutnya, kedua Ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dan evaluasi dari Gubernur Bali serta Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (JOZ)