8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Oknum ASN Diduga Terjerat Narkoba, Pj Lihadnyana Tunggu Proses Hukum

Admin prokomsetda | 08 Juli 2024 | 106 kali

Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana memberikan tanggapan terkait kasus oknum ASN Pemkab Buleleng yang tertangkap polisi karena diduga membawa narkoba. Dirinya menyayangkan terjadinya kasus ini. Dalam memberikan sanksi yang sesuai, pihaknya menyampaikan akan menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (8/7). Lihadnyana menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan atasan oknum pejabat yang ditangkap tersebut, untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dalam rangka meminta surat penahanan jika memang yang bersangkutan sedang ditahan. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak akan diberikan dalam kasus ini. Pemberian sanksi tegas juga akan diberikan dengan mengikuti norma-norma dan aturan yang telah ditetapkan. Saat ini, pihak pemerintah daerah menunggu proses hukum berjalan, sebelum mengeluarkan sanksi yang semestinya didapatkan.

"Harus ada norma-norma aturan yang diikuti. Misal kalau terdakwa melaksanakan tindakan pidana misalnya. Ada pemberhentian sementara. Ada tahapan tahapannya. Sekarang masih menunggu surat dari polres. Kita hormati proses hukum yang berjalan" paparnya.

Dari sisi internal pemerintah daerah, disampaikan bahwa kasus hukum yang sedang bergulir saat ini sangat disesalkan. Lihadnyana juga menyampaikan penekanan kepada seluruh jajaran ASN daerah di Pemkab Buleleng, bahwa ketika sudah memutuskan menjadi ASN, maka harus mengikuti seluruh aturan yang mengikat. Ia meminta  seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menjaga nama baik daerah dengan tidak melanggar aturan-aturan dan etika pekerjaan yang telah ditetapkan.

"Sehingga benar-benar sesuai statusnya sebagai ASN pemerintah daerah dia juga harus menjaga marwah pemerintah daerah. menjaga nama baik pemerintah daerah. Ini kan satu begini sangat mencoreng. Sehingga kami sangat menyesalkan," tegas Lihadnyana.

Dirinya menjelaskan bahwa sejatinya seluruh etika kerja dan tindak-tanduk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB. Baik terkait larangan-larangan, hingga masalah disiplin. Ia sangat menyesalkan manakala saat ini, ada oknum pejabat struktural di Pemkab buleleng yang ditangkap akibat kepemilikan barang terlarang.

"Saya sangat menyesalkan. Ini juga menjadi pertimbangan dan bahan kebijakan. agar ini tidak terulang lagi pada ASN yang lain," tegasnya.  

Dikonfirmasi terkait kebijakan lanjutan yang akan dikerjakan dalam hal penanganan kasus kepemilikan narkoba dalam lingkup ASN Pemkab Buleleng, Lihadnyana menyampaikan akan melakukan pengecekan secara diam-diam dan dadakan. Baik melakukan tes urin kepada pejabat-pejabat struktural. Ataupun bisa kepada satu SKPD dan berlanjut kepada yang lainnya. Menurutnya, pengungkapan kasus kepemilikan narkoba di lingkup pegawai Pemkab Buleleng tidak lepas dari komitmen pihak kepolisian di bawah wilayah hukum Polres Buleleng, dan dirinya mendukung komitmen tersebut. Kepemilikan dan penggunaan narkoba harus diberantas karena merusak masa depan generasi muda.

"Karena kerjanya baik, jadi kelihatan (kasus terungkap). Tapi kalau tidak baik mungkin tidak kelihatan. Kita harus mendukung dan memberikan sokongan yang kuat kepada polres di dalam menjalankan tugas khususnya di dalam hal tindak perdagangan gelap penggunaan narkoba," tegas Lihadnyana.