Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali berhasil meraih opini Baik dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI dengan nilai 93,80.
Piagam Penghargaan atas raihan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Ombudsman RI, Yohannes Widiantoro kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dari 415 Pemkab se-Indonesia, sebanyak 170 masuk zona hijau. 186 Pemkab masuk ke zona kuning dan 59 Pemkab masuk zona merah. Untuk wilayah Bali, NTB, dan NTT, hanya sepuluh Pemkab yang masuk zona hijau. Pemkab Buleleng berhasil masuk ke dalam sepuluh Pemkab tersebut dan menjadi peringkat kelima terbaik nasional.
Ditemui usai menerima penghargaan, Lihadnyana menjelaskan pelayanan publik merupakan tugas yang semestinya harus dilakukan oleh pemerintah. Dengan pemberian opini dan penghargaan ini menjadi sebuah cambuk untuk ke depan bisa meningkatkan pelayanan publik lebih baik. Opini dan penghargaan diraih dengan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI secara independen dan profesional. “Sehingga bisa memberi dorongan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.
Berbicara tentang pelayanan publik, inovasi harus dilakukan untuk mengembangkannya. Terobosan-terobosan harus dilakukan ketika tuntutan masyarakat semakin cepat dan berat. Inovasi dan terobosan tersebut tentunya memerlukan dukungan sarana dan prasarana. Sehingga masyarakat benar-benar merasa terlayani dengan baik. “Dan pada hakikatnya jadikan masyarakat sebuah raja dalam hal kita melakukan pelayanan publik. Harapan ke depan semoga secara nasional maupun di tingkat daerah pelayanan publik akan semakin baik, cepat, murah, transparan dan akuntabel,” ucap Lihadnyana.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan penilaian dan pemberian opini pelayanan publik ini diberikan atas arahan dari Presiden RI Joko Widodo. Seperti halnya opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemberian opini bermaksud untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan,” ungkapnya.
Sedangkan, tujuan dari penilaian dan pemberian opini kepatuhan standar pelayanan publik ini adalah mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik. Kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan juga diidentifikasi. “Termasuk mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” imbuh Najih. (dra)