8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

6 SKPD Terima Penghargaan Sertifikat Pelayanan Publik

Admin prokomsetda | 17 Juli 2019 | 202 kali

Sebanyak 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Sertifikat Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Penyelenggara Pelayanan Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2019. Keenam SKPD tersebut diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja.

Wakil Bupati Buleleng, Dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG selaku Inspektur Upacara pada Apel Paripurna, menyerahkan Sertifikat Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dan Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya masa kerja 10, 20 dan 30 tahun terhadap tiga ASN secara simbolis di Kantor Bupati Buleleng, Rabu (17/7).

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Dra. I DW. A. A. Sri Ambarawati yang ditemui usai mengikuti apel mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan percepatan peningkatan kualitas publik, sehingga diperlukan adanya penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda). “Jadi dari seluruh SKPD di Kabupaten Buleleng, terdapat 6 diantaranya dengan tingkat kepatuhan zona hijau (tinggi),” jelasnya.

 Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, masih kata Sri Ambarawati, dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Tahun 2018 silam. Pemberian penghargaan ini telah dievaluasi sebelumnya dengan dilakukannya penilaian secara Nasional oleh Ombudsman. “Ini kita lakukan karena adanya rekomendasi dari Ombudsman Bali, untuk memberikan semacam penghargaan dari daerah terhadap SKPD yang nilai pelayanannya sudah masuk zona hijau,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap, Untuk dinas-dinas lain yang berada pada zona kuning (sedang), dan zona merah (rendah) pada standar pelayanan publiknya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta melakukan pembenahan demi mewujudkan standar pelayanan publik yang baik atau mencapai zona hijau (tinggi), khususnya bagi penyelenggara pelayanan di Pemkab Buleleng. “kriteria penilaiannya dilihat dari adanya indikator-indikator pelayanan publik yang memang harus dipenuhi secara fisik, serta persepsi dari masyarakat terhadap pelayanan di dinas tersebut, dan itu dilakukan oleh tim Ombudsman Bali,” tutup Sri Ambarawati. (Rma)