Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendukung Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam melakukan inovasi dan kreativitas pelayanan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan hukum bagi masyarakat yang melakukan proses peradilan di PN Singaraja.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat menghadiri Sosialisasi Pelayanan Masyarakat Melalui Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara Perdata), Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Surat Tercatat dan Mal Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Jumat (31/5).
Suyasa menyampaikan, mewakili Pemerintah Daerah pihaknya berterimakasih kepada PN Singaraja yang melakukan sosialisasi pelayanan masyarakat. Peserta dari sosialisasi ini ialah kepala desa se-Kabupaten Buleleng. Sosialisasi yang dilaksanakan akan memudahkan masyarakat dalam mengikuti proses peradilan. Seperti memberikan prodeo, pembebasan biaya perkara perdata, serta tentang surat tercatat yang dikirim PN melalui PT Pos. Banyak istilah-istilah peradilan yang mungkin belum familiar bagi kita, namun sudah berjalan. Demikian, sosialisasi ini penting untuk diikuti dengan seksama.
"Hal ini menjadi penting karena masyarakat sangat membutuhkan bagaimana mereka bisa memperoleh keadilan di PN dengan proses mekanisme maupun informasi yang dibutuhkan. Kegiatan ini sangat penting untuk menajamkan pemahaman kita akan kegiatan peradilan yang dibutuhkan masyarakat," kata dia.
PN Singaraja juga sudah kerjasama bersama Pemkab Buleleng dengan ikut memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Dimana PN bisa memberikan pelayanan terkait pengadilan yang membuat masyarakat dimudahkan. Masyarakat bisa langsung datang tanpa melalui birokrasi yang sulit, tanpa antrian tapi langsung bisa mendapat penjelasan yang dibutuhkan.
Para Perbekel diharapkan untuk mencermati sosialisasi yang diberikan PN hari ini. Utamanya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat serta penguatan fungsinya terkait surat tercatat. Jika ada surat tercatat dari PN Singaraja yang dikirimkan oleh PT Pos kepada warga yang sedang dalam perkara. Jika yang bersangkutan tidak ditempat, maka pemerintah desa diharapkan melakukan tindak lanjut yang tepat. Misalkan yang bersangkutan sudah menikah keluar desanya atau bahkan keluar kabupaten, Pemerintah Desa jangan sampai mendiamkan surat tercatat di kantor. Namun berikan informasi konfirmasi kepada PN karena penting untuk menjelaskan status posisi yang bersangkutan dalam proses peradilan
"Mari dengarkan dengan baik, tanyakan dengan detil jika ada yang kurang jelas supaya bisa melayani masyarakat dalam hal peradilan yang menjadi tugas tanggungjawab dibebankan kepada perbekel seperti sosialisasi, surat tercatat, dan lain sebagainya sehingga perbekel semakin luas bantuan dan manfaatnya bagi warga desanya,"tegas Suyasa.