8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

PPKM Mikro, Bupati Buleleng Minta Masyarakat Pahami Substansi Suket

Admin prokomsetda | 15 Februari 2021 | 127 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kepada masyarakat agar memahami Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan sebelum adanya upacara keagamaan atau upacara adat. Suket yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Buleleng ini bukan merupakan izin kegiatan.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam sosialisasi PPKM Berbasis Mikro di Balai Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Senin (15/2)

Agus Suradnyana menjelaskan banyak masyarakat yang salah memahami substansi Surat Keterangan (Suket) sebagai izin kegiatan. Membuat kegiatan bisa dilaksanakan dengan leluasa. Suket itu bukan izin melakukan kegiatan. Jadi, bukan artinya bisa dilakukan leluasa karena merasa sudah mendapat izin. Tetapi seharusnya dipahami sebagai pengingat bahwa kegiatan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. “Tentang jumlah peserta, tentang pengaturan jarak, dan sebagainya itu harus dilakukan dengan ketat,” jelasnya.  

Dalam sosialisasi tersebut, mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini kembali menekankan mengenai vaksinasi Covid-19 yang selanjutnya bisa dilaksanakan kepada orang-orang yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan vaksin. Vaksinasi sudah hampir 85 persen untuk para tenaga kesehatan (nakes). Sisanya 15% nya lagi akan diberikan kepada mereka yang berusia tua. “Karena dua hari lalu sudah ada rilis dari Dinas Kesehatan bahwa mereka-mereka ini sudah bisa di vaksin. Semoga semua usaha kita bisa membuat Covid-19 kasusnya menurun, sampai nanti semoga bisa hilang,” ucap Agus Suradnyana.

Agus Suradnyana juga mengimbau kepada seluruh warga desa adat dan desa dinas di Kecamatan Seririt untuk menunda pelaksanaan upacara keagamaan berskala besar.  Ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Jika ada upacara adat yang berskala besar, seperti potong gigi massal, ngaben masal juga misalnya, kalau bisa diundur hingga tahun depan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang turut hadir dalam sosialisasi menyampaikan bahwa dengan masih menyebarnya COVID-19 di Kabupaten Buleleng, prokes harus diberlakukan makin ketat lagi. Sutjidra menyampaikan bahwa kini, Protokol bukan lagi 3M tapi sudah menjadi 6M.

3M yang sudah biasa kita lakukan, yakni pertama Memakai masker dengan baik dan benar. Kedua, mencuci tangan dengan air dan menggunakan sabun sesering mungkin, dan yang ketiga adalah menjaga jarak. Tambahan 3M lainnya ialah Meningkatkan imun dengan makan-makanan yang bergizi, berolahraga ringan, dan berjemur di bawah matahari, Mengurangi Mobilitas serta Mematuhi aturan pemerintah. “Setelah ini, tindakan-tindakan sudah tidak lagi dengan persuasif. Semuanya akan dilakukan dengan tegas dan dengan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” pungkas dia. (mnk)