8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pemkab Buleleng Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali

Admin prokomsetda | 17 Desember 2020 | 93 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi  Publik Tahun 2020. Dalam ajang tersebut Pemkab Buleleng meraih Juara III di Kategori “Pemerintah Daerah Tingkat Kab/kota se-Provinsi Bali sebagai Badan Publik Informatif”.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, bersama Ketua KI Provinsi Bali, IGAGA Widiana Kepakisan yang diterima langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/12).

Ditemui usai menerima penghargaan, Agus Suradnyana menjelaskan bahwa dari jumlah penerima penghargaan informasi publik bahwa bisa dikatakan Pemkab Buleleng betul-betul terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat Buleleng. Baik di tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kedinasan. Pemberian informasi secara transparan kepada publik merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap wilayah. Dengan demikian, segala permasalahan utamanya bidang pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah dan cepat untuk diselesaikan.

"Ketika kita memberikan informasi yang lebih transparan akan ada masukan-masukan yang lebih konstruktif dalam menyelesaikan persoalan di pelayanan publik," jelasnya.

Untuk tahun ini ada 13 penerima penganugerahan diantaranya, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Kecamatan Seririt, Desa Tajun, Desa Pejarakan, Desa Munduk dan Kelurahan Banjar Tegal.
 
Sebelumnya, Kadis Kominfos Bali, Gede Pramana saat membacakan sambutan Gubernur Bali mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk memberikan tempat utama bagi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diterbitkannya undang-undang tersebut pada pada era reformasi dan kemudian berdiri Komisi Informasi pada tahun 2010 yang menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak masyarakat dalam  memperoleh informasi.
"Informasi bukan hanya merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial tetapi juga merupakan bagian penting ketahanan nasional," katanya.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai tujuan untuk mewujudkan perkembangan sebuah negara. Oleh sebab itu dirinya berharap penghargaan yang diberikan merupakan acuan bagi kita untuk bisa menjadikan data yang akurat dalam mendukung informasi di era globalisasi ini. Dengan demikian informasi akurat dari pemerintah akan lebih mudah diakses oleh masyarakat di setiap wilayah sesuai dengan visi misi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dengan demikian dirinya sangat mengapresiasi dan mengucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali dan perangkat daerah Provinsi Bali atas kerjasamanya.

"Semoga penganugerahan publik kepada badan publik daerah, Kecamatan, Kelurahan dan desa kali ini berjalan lancar serta memberi hasil sebagaimana yang diharapkan oleh Komisi Informasi Bali," pungkas Pramana. (smd)