Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Nota Kesepakatan ini, adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan KKI dalam hal pemantauan dan pengawasan terhadap Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat lzin Praktek (SIP) bagi Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Buleleng.
Bersama Bupati Suradnyana, Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Laksamana Muda TNI (Purn.) drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Buleleng, Jumat (26/8). Penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, mengatakan, sangat mengapresiasi adanya jalinan kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini dapat mengurangi oknum dokter yang kurang tertib. Dirinya juga menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, oknum dokter tidak ada lagi yang menyalahgunakan STR dan SIP lebih dari tiga tempat. Hal ini diungkapkan, sesuai dengan Pasal 37 ayat 2 UU No. 29 tahun 2004 tentang Pembatasan Praktik Kedokteran, hanya diberikan paling banyak 3 tempat.
"Dengan ini kan tidak lagi ada oknum dokter yang tidak tertib di Buleleng. Tentunya juga bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat Buleleng dalam mendapatkan layanan kesehatan yang prima" katanya.
Sementara itu, Wakil KKI drg. Andriani memaparkan bahwasannya dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, akan terjadi konektivitas antara KKI dengan daerah. Tidak hanya mencegah adanya STR, SIP, maupun dokter palsu, namun juga mempermudah dokter dan dokter gigi memberikan layanan yang baik
"Sehingga dokter dan dokter gigi minta registrasi ulang atau lainnya itu bisa cepat. Bisa tercover dengan BPJS juga lebih cepat. Sehingga masyarakat bisa dilayani sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang," paparnya.
Lebih lanjut drg. Andriani menyatakan bahwa nota kesepakatan ini juga merupakan persiapan untuk menyambut masuknya Indonesia ke dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalah sistem perdagangan pasar bebas yang dilakukan oleh negara anggota ASEAN.
"Saat MEA nanti, tenaga kerja asing bisa masuk sini. Kita harus benar-benar menyiapkan SDM Kita. Sehingga benar-benar yang berkualitas yang memberi layanan prima ke masyarakat," tegas Andriani.
drg. Andriani juga mengucapkan apresiasinya atas kerjasama yang baik dengan dinas-dinas terkait di Pemkab Buleleng. Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan hari ini, menurutnya tidak terlepas dari keaktifan dari bapak bupati. Serta sigapnya jajaran pemerintahan di Pemkab Buleleng.
"Dari kemarin sangat cepat koordinasinya di Buleleng ini. Mudah-mudahan bisa secepatnya kami lakukan juga di daerah lain," ucapnya.