8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Lihadnyana Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng pada Ranperda Perubahan APBD TA 2022

Admin prokomsetda | 20 September 2022 | 110 kali

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menanggapi masukan dan saran Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (APBD TA 2022).

Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Frkasi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan APBD TA 2022, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (20/9).

Pada kesempatan itu Lihadnyana mengatakan dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk menyelesaikan agenda yang menjadi tugas bersama antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam pembahan Ranperda tentang APBD TA 2022 sangat dihargai. Bukan hanya dalam rangka mewujudkan APBD yang aspiratif. Tetapi juga dapat menjadi pendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buleleng.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng. Secara umum telah memberikan dukungan dan masukan terhadap nota keuangan dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan APBD TA 2022,” ujarnya.

Salah satu saran dan masukan dari beberapa Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yakni terkait dengan perekrutan Tenaga Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPRD meminta agar nasib tenaga Non ASN dapat diperjuangkan utamanya yang sudah melengkapi pemberkasan. Lihadnyana menanggapi hal tersebut. Dirinya memperjuangkan nasib para pegawai Non ASN dengan mengusulkan beberapa hal ke pemerintah pusat.

“Satu contoh yang kita usulkan kepada pemerintah pusat adalah terhadap rekrutmen PPPK agar memprioritaskan pada tenaga kontrak yang sudah terdata. Itu satu. Terhadap keputusan untuk meloloskan PPPK agar diupayakan sedapat mungkin diserahkan kepada pemerintah daerah. Itu upaya kami. Pasti kami memikirkan nasib mereka,” jelas Lihadnyana.

Selain itu juga Lihadnyana menambahkan terkait dengan pemblokiran Kartu Indonesia Sehat (KIS) terhadap sebagian masyarakat itu segera ditangani oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Sebelumnya ia telah membahas hal tersebut dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng serta pihak BPJS.

“Saya memang tidak suka menunda waktu. Bulan ini akan saya selesaikan. Masalah ini harus kita selesaikan secepatnya karena menyangkut hak dasar bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng khususnya,” pungkasnya. (rma)