Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa memimpin Apel Deklarasi Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024, Kamis (22/8).
Usai memimpin pembacaan Ikrar Netralitas, Sekda Suyasa menyampaikan pesan-pesan terkait sikap menjaga netralitas kepada seluruh pegawai. Dalam sambutannya, Ia menekankan bahwa tidak hanya pegawai ASN yang harus menjaga sikap netral. Namun juga pegawai Non-ASN. Jangan sampai ada pegawai yang merasa tidak perlu, atau lengah dalam bersikap netral dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 ini.
"Semua pegawai maupun non pegawai ASN yang memiliki atau mendapatkan gaji pendapatan dari APBD itu masuk sebagai tenaga non ASN Yang wajib menjaga netralitas," tegasnya.
Dalam menghadapi proses inti Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 yang sudah di depan mata, Suyasa meminta semua pegawai semakin sensitif dan berhati-hati. Saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berlangsung 27 sampai 29 Agustus mendatang, seluruh pegawai diminta mulai waspada untuk tidak datang ke kegiatan bernuansa politik. Pertemuan di ruang publik dalam agenda yang bernuansa politik, tergolong tindakan tidak netral dalam Pilkada Serentak Nasional.
"Nanti bisa disorot ataupun di rekam oleh orang-orang yang memang berseberangan. Ini yang perlu saya sampaikan supaya kita semua bisa menjaga diri dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Suyasa juga mengingatkan pegawai untuk bijak dalam penggunaan media sosial. Jangan sampai ikut dalam berinteraksi apalagi membuat unggahan yang memakai kalimat atau narasi yang mengarah pada dukungan ke salah satu calon. Termasuk juga saat melakukan siaran langsung, dengan memakai atribut salah satu partai politik atau pasangan calon kepala daerah wakil kepala daerah.
"Kemudian pakai baju paslon ini, parah nih. Jadi hati-hati sekali." kata Suyasa.
Hukuman serius menanti pegawai yang tidak netral dalam pergelaran Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Suyasa menjelaskan, jika sudah terdeteksi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan turun rekomendasi hukuman atau sanksi kepada pelaku tindakan tidak netral. Kemudian Suyasa, sebagai tim penilai kinerja harus membuat rekomendasi keputusan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Demikian, Suyasa kembali mengingatkan jajaran aparat pegawai Pemkab Buleleng dibawahnya, untuk sangat berhati-hati dalam bertindak agar terhindar dari sanksi akibat perbuatan tidak netral.
"Kalau sudah dari Bawaslu menemukan dan dikirim ke kita, itu wajib kita lanjutkan. Saya harapkan teman-teman bisa menjaga diri dengan baik, jangan sampai jadi korban." tegasnya.