Eksekutif dan Legislatif telah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui dua tahap pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif yang sudah dilaksanakan dan telah disepakati melalui Rapat Paripurna terkait Pendapat Akhir Bupati Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Selasa (9/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dan dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST bersama Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd, FKPD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengucapkan terimakasihnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buleleng yang telah melakukan pembahasan terkait usulan Ranperda ini secara serius sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Suradnyana menambahkan, dari tahapan pembahasan yang sudah dilaksanakan, ada perbedaan pandangan dan persepsi. Namun menurutnya hal itu merupakan hal yang biasa dan merupaka bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka Demokratisasi.
"Perbedaan Pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng," ucapnya.
Bupati yang akrab disapa PAS ini juga mengapresiasi kesungguhan anggota DPRD Buleleng karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
"Semua ini berkat adanya jalinan kerjasama yang baik serta saling dukung antara Eksekutif dan Legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng yang kita cintai," imbuhnya.
Selanjutnya, Ketiga Ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dan evaluasi dari Gubernur Bali sebelim ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (JOZ)