8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pj. Bupati Lihadnyana Targetkan Percepatan 5 Indikator Pembangunan Desa

Admin prokomsetda | 29 November 2023 | 161 kali

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,MMA menyampaikan penekanan terhadap Perbekel terkait beberapa indikator percepatan pembangunan desa yang harus dilakukan perbekel selaku pemerintahan. Indikator ini yakni, penurunan Stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pemenuhan pangan, pembangunan infrastruktur, dan pendataan masyarakat kurang mampu yang tercecer dan tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut dikatakan sebagai parameter kinerja Pemerintahan Desa untuk mendapatkan insentif anggaran tambahan pendapatan desa.


“Pemkab Buleleng memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang arah penggunaannya adalah percepatan pelayanan publik di desa. Sehingga diharapkan mampu mempercepat pembangunan di desa, tegasnya.  
Hal ini disebutkan saat Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memberikan sambutan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perbekel dan Perbekel Antar Waktu (PAW) yang diselenggarakan di Gedung Kesenian Gde.Manik Singaraja, Rabu (29/11). Ada sebanyak 15 Perbekel termasuk Perbekel Antar Waktu (PAW) masa bakti tahun 2023-2029 hasil pemilihan serentak tahun 2023 telah resmi dilantik oleh Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
 
Dalam sambutannya juga dijelaskan, Perbekel memiliki kedudukan yang strategis dalam proses pembangunan di daerah. Sejak UU NO.6, Perbekel memiliki sebuah entitas pemerintahan. Sama dengan kabupaten dan provinsi. UU No 6, mengamanatkan bahwa kedudukan desa adalah mampu mengelola sumber daya di desa.

“Tugas Pemerintahan Desa adalah melaksanakan urusan pemerintahan, melaksanakan urusan pembangunan, melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kepada masyarakat. empat urusan ini menjadi tugas pokok  dari perbekel selaku kepala pemerintahan dan selaku kepala wilayah,” jelasnya.
 
Selain itu, Pj. Bupati Lihadnyana mengatakan, perbekel harus dapat mendekatkan pelayanan, mengelola sumber daya yang ada termasuk anggaran. Seyogyanya pembangunan itu lebih cepat ada di desa sebagai cerminan kemajuan dari kabupaten itu sendiri.
 
“Oleh karena itu kebijakan yang saya ambil dalam konteks pembangunan di Kabupaten Buleleng ialah lebih mendorong pembangunan di Pemerintahan Desa. Oleh karenanya di dalam merumuskan perencanaan pembangunan di desa, apa yang dilakukan di desa harus sejalan dengan apa yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng,” katanya.
 
Dirinya juga kepada para perbekel yang baru dilantik, jangan pernah berhenti untuk membaca aturan dan norma yang ada. Karena di desa itu sendiri banyak instrument norma hukum yang harus diketahui. Dalam konteks urusan pemerintahan lebih banyak mengatur adalah Kemendagri. Sedangkan dalam konteks pemberdayaan pembangunan, itu adalah menggunakan Dana Desa dengan bersandar pada payung hukum Kementerian Desa.

“Saya berpesan, jangan sampai pengelolaan anggaran untuk sebuah pembangunan dilaksanakan dimanfaatkan untuk hal hal diluar dari ketentuan yang ada,” pesannya.

Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., FKPD Buleleng, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng dan Camat se-Kabupaten Buleleng. (JOZ