8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sembilan Orang Paskibraka Buleleng Dikukuhkan

Admin prokomsetda | 15 Agustus 2021 | 229 kali

Sebanyak sembilan orang pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng, Bali dikukuhkan.

Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Lobi Athiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Minggu (15/8).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam amanatnya yang dibacakan Sutjidra mengatakan Paskibraka ini telah dilatih secara intensif selama sepuluh hari. Dimulai dari tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan 15 Agustus 2021. Selain kemampuan baris berbaris, dalam masa pelatihan juga ditanamkan banyak hal terkait patriotisme. Untuk menjadikan Paskibraka ini memiliki jiwa besar, jiwa bangga menjadi pemuda-pemudi yang mampu mendharma baktikan segala jiwa raga untuk mengisi kemerdekaan bangsa dan negara. “Dengan menjadi pasukan pengibar bendera pusaka,” katanya.

Tidak semua pemuda-pemudi Kabupaten Buleleng memiliki kesempatan menjadi Paskibraka. Tugas yang dilaksanakan adalah tugas yang sangat berat. Namun sangat mulia karena Paskibraka merupakan tunas-tunas bangsa, harapan bangsa dan negara. Dengan menunjukkan sikap rela berkorban, meluangkan waktu dan tenaga untuk menjadi Paskibraka. “Paskibraka ini telah mewujudkan dharma bhakti kepada bangsa dan negara sebagaimana para pahlawan kita. Yang rela berkorban jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa serta negara,” ucap Suradnyana.

Sebelum dikukuhkan, sebanyak 33 orang siswa SMA/SMK di Kabupaten Buleleng mengikuti seleksi. Jumlah tersebut terdiri dari 18 putra dan 15 putri. Untuk tahap seleksi Disdikpora Kabupaten Buleleng melibatkan juri seleksi dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja Ipda Nyoman Subratha dan dibantu oleh Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Buleleng. Seleksi digelar pada tanggal 6 April 2021 di GOR Bhuana Patra.

Tes yang harus dijalani setiap peserta seleksi adalah Pelatihan Baris Berbaris (PBB) meliputi sikap sempurna, sikap hormat, sikap istirahat,  langkah tegak,  jalan di tempat,  hadap kanan dan kiri,  hadap serong kanan dan serong kiri, balik kanan, serta kesigapan. Pada tingkat Kabupaten, ditetapkan sepuluh orang terdiri dari lima orang putra dan lima orang putri.

Beberapa syarat juga harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Di antaranya untuk tinggi badan putra minimal 178 sentimeter dan maksimal 179 sentimeter. Untuk putri minimal 168 sentimeter dan maksimal 169 sentimeter. Selain itu, berkepribadian dan berakhlak mulia, memiliki fisik tegak dan tidak cacat (kaki tidak berbentuk O atau X) serta sehat jasmani dan rohani. Terutama gigi, kulit, dan mata yang dibuktikan dengan laporan pengecekan satu bulan terakhir dari dokter Rumah Sakit Daerah setempat. (dra)