8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Persetujuan Tertulis Tentang Pengerasan Jalan Terbit. PKS BKSDA Bali dan Pemkab Buleleng Dikebut

Admin prokomsetda | 24 Desember 2019 | 53 kali

Persetujuan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengerasan jalan menuju Pura Pande di Tamblingan dan Pura Segara Rupek di kawasan TNBB telah terbit. Khusus untuk Tamblingan, dengan terbitnya persetujuan tertulis ini, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan dikebut pengerjaannya.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKSDA Bali, Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut, M.T usai meninjau wilayah hutan Tamblingan bersama dengan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST, Selasa (24/12).

 

Agus Budi Santosa menjelaskan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Dirjen KSDAE) untuk peningkatan ruas jalan sudah ada. Setelah persetujuan tertulis terbit, BKSDA Bali dan Pemkab Buleleng harus cepat menyusun Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ini diperlukan untuk menindaklanjuti PKS yang telah dibuat sebelumnya untuk penataan dan pengelolaan kawasan Tamblingan. “Yang menandatangani cukup saya saja karena sudah ada persetujuan tertulis. Kami di BKSDA Bali hanya untuk ruas jalan di Tamblingan. Kita akan garap secepat-cepatnya. Target Januari 2020 sudah tanda tangan,” jelasnya.

 

Pejabat yang baru beberapa bulan bertugas di Bali ini juga mengungkapkan masukannya kepada Bupati Agus Suradnyana yang ingin memberdayakan masyarakat sekitar Danau Tamblingan melalui penanaman kopi arabika. Agus Budi Santosa mengingatkan ketersediaan air perlu diperhatikan jika ingin menanam kopi arabika. Dirinya menyarankan untuk membuat embung-embung air yang disedot dan disalurkan ke masyarakat. “Saya sarankan sebaiknya menyedot jangan pakai listrik karena biaya operasionalnya mahal melainkan menggunakan hydraulic ram pump yang lebih murah menggunakan tenaga gravitasi bumi. Kita tinggal pilih saja lokasinya untuk membangun hydraulic ram pump itu. Biayanya murah dan lebih bermanfaat,” ungkap Agus Budi Santosa.

 

Sementara itu, Bupati Agus Suradnyana kembali menegaskan ijin dari KLHK untuk peningkatan jalan sudah turun. Namun, ia tidak mau hanya sekedar penguatan jalan. Harus ada impact dan efeknya kepada masyarakat. Setelah jalan ini selesai, mau diapakan wilayah Danau Tamblingan dan sekitarnya. Ijin akan diurus untuk pemanfaatannya. “Intinya harus ada dampak untuk masyarakat. Bayangkan jika ada kebun burung enam hektar, orang-orang pasti datang. Tanah masyarakat bisa dimanfaatkan. Jangan ambil hutan lagi,” ujarnya.

 

Dirinya menambahkan pengelolaan di sekitar Danau Tamblingan ada dua yaitu pelestarian dan konservasi. Pelestarian dilakukan untuk menjaga tanaman ataupun satwa langka untuk tetap lestari. Sedangkan konservasi untuk menghijaukan hutan lagi untuk bisa memberikan manfaat hidrologis bagi daerah-daerah di sekitarnya. “Ini kan ada daerah resapan. Pemberian ijinnya harus hati-hati. Tadi pak kepala balai juga tanah-tanah yang ada di atas untuk ditanami pohon dan dihijaukan kembali,” pungkas Agus Suradnyana. (dra)