8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Manfaatkan Mobile IP Clinic, Buleleng Akan Daftarkan Cipta Karya Daerah

Admin prokomsetda | 16 Mei 2024 | 102 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan mendaftarkan cipta karya daerah kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pendaftaran cipta karya daerah ini akan memanfaatkan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang akan digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat ditemui usai menerima audiensi dari rombongan Kanwil Kemenkumham Bali di Ruang Rapat Lobi Kantor Buleleng, Kamis (16/5/2024).

Lihadnyana menjelaskan Kanwil Kemenkumham Bali memberikan kesempatan kepada Buleleng untuk mendaftarkan cipta karya daerah. Tidak hanya hak merek, tetapi juga hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari potensi yang dimiliki Kabupaten Buleleng. Selain tarian yang akan diusulkan seperti Tari Pancasila, tetapi juga produk-produk cipta karya daerah lainnya. Seperti produk pertanian yang ada.

”Termasuk Desa Wisata dan juga merek-merek yang dimiliki. Kami juga akan mendaftarkan hak atas merek Yeh Buleleng,” jelasnya.

Nantinya, cipta karya daerah akan diinventarisir terlebih dahulu. Kemudian, akan didaftarkan secara terpusat pada kegiatan Mobile IP Clinic. Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini juga mengucapkan terima kasih telah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan cipta karya daerah.

”Saya apresiasi setinggi-tingginya dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali,” ujar Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyebutkan bahwa Mobile IP Clinic adalah proyek sosialisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali dengan mendekat kepada masyarakat secara langsung. Menggali potensi-potensi cipta karya daerah di Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Bali menggandeng Pemkab Buleleng terutama menginventarisir hasil karya anak bangsa khususnya Buleleng.

”Bisa menjadikan cipta karya tersebut sebagai potensi ekonomi yang lebih baik lagi dan kiranya apapun yang menjadi karya cipta dari masyarakat Buleleng ini juga akan menjadi sangat berharga di dunia internasional,” sebutnya.

Ia menambahkan kegiatan akan menghadirkan seluruh masyarakat terutama itu ada UMKM dan juga hasil Cipta Karya Anak Bangsa di Buleleng. Kemudian, ada seni dan kerajinan yang akan didaftarkan. Jemput bola juga dilakukan langsung untuk mendaftarkan seluruh potensi yang ada. Indikasi geografis dan hasil pertanian akan didaftarkan pula. Sehingga, seluruh produk tersebut bisa dikenal ke seluruh dunia dan memiliki HAKI atau hak paten.

”Seperti di Buleleng ada hasil pertanian durian Ki Raja. Kemudian, ada mangga. Tentunya nanti ini akan kita daftarkan juga sebagai indikasi geografis lalu kemudian juga di dalam pelaksanaan ini ada desa wisata yang bisa didaftarkan,” imbuh Pramella.

Mobile IP Clinic akan dilaksanakan di Buleleng pada tanggal 19 hingga 21 Juni 2024. Kegiatan ini akan mengangkat tema ”Percepatan Perlindungan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Bali”. (dra)