Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menginginkan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 disusun menjadi bingkai dari gambaran rencana pembangunan yang akan dilakukan. Dimana, rencana pembangunan diinginkan menitik beratkan kepada potensi Kabupaten Buleleng dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 “Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Daya Saing Daerah”, di Gedung Mr. I Ketut Pudja, Selasa (27/3).
Lihadnyana memaparkan bahwa Kabupaten Buleleng dan khususnya Kota Singaraja yang dahulu merupakan Ibukota Sunda Kecil sejatinya memiliki potensi ekonomi yang kuat. Alamnya yang nyegara gunung sehingga cocok untuk pengembangan sektor pertanian dalam arti luas. Masyarakatnya banyak paling banyak di Provinsi Bali sehingga tumbuh juga sebagai pelaku-pelaku UMKM. Memiliki garis pantai terpanjang, dan potensi kelautan yang mumpuni. Dengan segala potensi tersebut sudah sepantasnya Kabupaten Buleleng memiliki pondasi ekonomi yang kuat jika dikelola dengan baik.
"Yang harus kita sentuh adalah hati nurani kita untuk merasakan memiliki Buleleng ini seutuhnya. Sehingga potensi yang ada sebagai karunia Tuhan bisa kita kelola dengan baik dan tepat," tegasnya.
RPJPD 2025-2045 diharapkan disusun secara cermat dan mendetail untuk menjadi bingkai dari gambaran pembangunan yang akan dikerjakan. Menurutnya, jika yang dihasilkan hanyalah tumpukan dokumen tanpa realisasi maka akan menjadikan seluruh upaya yang dilakukan percuma. Dalam menyusun rencana pembangunan, hendaknya merinci angan-angan harus menjadi daerah seperti apa Buleleng ke depannya. Dokumen rencana pembangunan tersebut juga harus sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta sinkron dengan tuntutan masyarakat
"Sehingga, bisa benar-benar menjadi pakem. Kalau tidak Bapak Ibu sekalian setiap 5 tahun kita mulai dari nol pembangunan itu. Sedangkan sebelumnya sudah ada pemerintahan yang lama. Itu esensi dari RPJPD," papar Lihadnyana.
Lebih lanjut Lihadnyana berpesan agar rencana pembangunan yang akan disusun juga memperhitungkan desa sebagai entitas pemerintahan. Demikian, harus diperhatikan agar pemerintah desa yang juga mengelola sumber daya, mengelola anggaran, dan membuat rencana pembangunan, agar tidak tumpang tindih dengan apa yang dibiayai dari kabupaten. Selain itu, pada penyusunan RKPD 2025 juga harus dicermati karena merupakan tahun transisi dan akan ada kepala daerah definitif yang membawa visi misi yang harus dipenuhi kepada masyarakat. Meski demikian, dirinya mengingatkan agar rencana pembangunan disesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang berhubungan dengan belanja rutin dan mandatory.
"Bahwa ini yang kita susun ini adalah masa transisi. Tetapi yang mungkin dan pasti dilakukan adalah satu adalah belajar rutin . Karena itulah kita harus pintar-pintar di dalam merumuskan sebuah perencanaan pembangunan di masa transisi," kata dia.