Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mendorong percepatan pensertipikatan lahan pekarangan yang dimohon oleh warga eks transmigran timor-timur di Desa Sumberklampok kecamatan Gerokgak. Seiring dengan upaya tersebut, Lihadnyana berharap warga eks transmigran tim-tim juga ikut melancarkan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya pensertipikatan lahan pekarangan yang selama ini ditempati warga eks transmigran tim-tim di Desa Sumberklampok terus menunjukkan titik terang. Saat ini pensertipikatan lahan dalam proses penataan selanjutnya pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Hal ini diungkapkan dalam rapat percepatan di Rumah Jabatan Bupati, Senin (6/5).
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan bahwa pemerintah dengan sekuat tenaga berupaya agar warga eks transmigran timor-timur segera mendapatkan kepastian atas lahan yang ditinggali selama kurang lebih 25 tahun berupa sertipikat hak milik. Upaya tersebut diwujudkan dengan memfasilitasi warga untuk menghadap ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sehingga muncul SK pelepasan lahan pekarangan seluas 7,6 hektar untuk tempat tinggal, fasilitas umum, dan fasilitas sosial setempat.
Pj Bupati Lihadnyana mengatakan pihaknya hanya ingin permasalahan yang dialami warga eks transmigran tim-tim bisa segera terselesaikan. Ia berharap warga eks transmigran tim-tim mau bersama-sama mengikuti proses pensertipikatan lahan pekarangan terlebih dahulu. Sedangkan untuk lahan garapan, mengikuti mekanisme selanjutnya. “Kekhawatiran itu masih ada karena sudah lama. Kita sudah maklum. Cara menjawab kekhawatiran itu. Ajak mereka langsung ke lembaga yang memiliki otoritas. Masalah butuh waktu berapa lama itu bukan kewenangan kami. Tugas kita di Kabupaten adalah memfasilitasi. Tidak ada motif lain. Karena yang penting saya sudah sangat terbuka, transparan, ingin cepat lagi,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng Kus Sanyoko mengatakan percepatan penerbitan sertipikat sudah menjadi tugas pemerintah. Setelah rapat, pihaknya akan segera merencanakan penataan dan pengukuran lahan pekarangan di lokasi redistribusi sesuai dengan SK yang ada. Sementara untuk lahan garapan, pihaknya mengaku kewenangan masih ada pada KLHK terlebih status lahan masih merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Jadi dari penataan tersebut kami harapkan mendapat dukungan dari masyarakat, karena data-data yang ada di lapangan itu sangat diperlukan. Nantinya akan dipergunakan untuk sidang dalam rangka penerbitan sertipikat,” ujarnya.
Perbekel Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa memberikan apresiasi atas fasilitasi Pemerintah Daerah terkait percepatan penerbitan sertipikat untuk warga eks transmigran tim-tim. Tentunya apa yang tertuang dalam surat keputusan dari KLHK dapat segera ditindaklanjuti. Warga eks transmigran tim-tim menurutnya sangat berharap kepastian hukum terkait dengan tempat tinggal mereka dan lahan garapannya. Akan tetapi karena lahan garapan belum dilepas oleh KLHK tentu pihaknya akan mengikuti regulasi terkait dengan tindaklanjut perencanaan dari pemerintah. “Harapan dari masyarakat, tentunya karena mereka semuanya warga masyarakat kami adalah mayoritas petani dan peternak, intinya mereka sangat mengharapkan untuk kepastian hukum terkait dengan lahan garapan mereka bisa disertipikatkan,”ungkap Sawitra Yasa.
Diungkapkan Sawitra Yasa, lahan garapan warga eks transmigran tim-tim yang berada di hutan Sumberklampok belum dapat dibebaskan mengingat luasan kecukupan hutan di Bali masih dibawah 30 persen. Lahan garapan tersebut baru bisa dibebaskan hanya jika Pemerintah Provinsi Bali mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali terkait kawasan hutan.(ags)