8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jam Operasional Usaha di Buleleng Diperpanjang Hingga Pukul 22.00 WITA

Admin prokomsetda | 09 Maret 2021 | 123 kali

Waktu operasional usaha di Kabupaten Buleleng, Bali kini diperpanjang. Dari semula sampai dengan pukul 21.00 WITA, kini sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai mengikuti rapat evaluasi penanganan COVID-19 Provinsi Bali di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (9/3).

Agus Suradnyana menjelaskan dalam rapat evaluasi ini dibahas beberapa perubahan dalam aturan penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Salah satunya adalah perpanjangan operasional usaha. Operasional usaha yang sebelumnya hanya sampai dengan pukul 21.00 WITA diperpanjang hingga pukul 22.00 WITA. Termasuk untuk restoran dan warung makan. Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 yang memuat hal tersebut sudah ditandatangani dan berlaku mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. “Kita bahas aturan-aturan dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya,” jelasnya.

Selain itu, upacara adat diperbolehkan dengan melibatkan 50 persen peserta dari seharusnya. Ini menunjukkan mulai ada fleksibilitas ataupun keterbukaan dalam kegiatan bermasyarakat. Namun, fleksibilitas ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Kita harus menghormati aturan tersebut termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ucap Agus Suradnyana.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menegaskan kembali perpanjangan tersebut. Untuk operasional warung makan dan restoran, makan di tempat hanya sampai dengan pukul 22.00 WITA. Tentunya hal tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitasnya hanya 50 persen dari biasanya. Sedangkan, untuk pesan antar atau di bawa pulang dipersilahkan sesuai dengan waktu operasional dari warung makan atau restoran tersebut. “Hari ini, akan ada SE Bupati Buleleng yang akan mengikuti SE Gubernur untuk merevisi aturan-aturan sebelumnya,” kata dia.

Dirinya menambahkan aturan-aturan lainnya yang akan tercantum dalam SE Bupati Buleleng mengikuti SE Gubernur Bali Nomor 06 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 tahun 2021. Termasuk pembukaan fasilitas umum dan pelaksanaan kegiatan upacara adat. “Kita akan cantumkan dan menyesuaikan dengan dua aturan tersebut,” pungkas Suyasa. (dra)