Masyarakat di Kabupaten Buleleng, Bali didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki. Selain sebagai perlindungan hukum, pendaftaran KI tersebut bisa meningkatkan nilai ekonomis.
Hal tersebut terungkap saat pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap dua di Gedung Kesenian Gde Manik, Kamis (20/6/2024). MIPC tahap dua ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham RI Provinsi Bali Pramella Y. Pasaribu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa.
Dalam sambutannya, Lihadnyana menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Bali ini merupakan sebuah dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Buleleng. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting untuk para pelaku UMKM. Dengan kepemilikan HKI, para pelaku UMKM bisa memperoleh perlindungan hukum atas merk yang dimiliki.
“Selain itu, produk-produk yang dihasilkan dan didaftarkan KI nya bisa meningkatkan nilai ekonomis dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya oleh pelaku UMKM,” jelasnya.
Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini juga mengungkapkan keyakinan pertumbuhan ekonomi yang akan terjadi. Keyakinan tersebut didasarkan atas potensi-potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Buleleng seperti kekayaan alam, wilayah terluas di Bali, dan jumlah penduduk terbanyak. Potensi ini yang harus dikelola dengan benar.
“Pengelolaannya beda dengan Bali Selatan. Kita tidak bisa bertumpu pada pariwisata saja. Ingat saat pandemi Covid-19 dimana semua perekonomian terganggu. Namun, Buleleng tetap bertahan karena Buleleng tidak hanya mengandalkan pariwisata,” ungkap Lihadnyana.
Senada dengan Pj Bupati Buleleng, Asep Kurnia juga mengatakan MIPC ini sebagai bukti kehadiran negara terutama di Kabupaten Buleleng. Kemenkumham RI ingin lebih mendekatkan diri dengan masyarakat khususnya di Buleleng untuk aktif segera mendaftarkan KI yang dimiliki agar lebih bernilai ekonomis.
“Tentunya akan meningkatkan perekonomian di Buleleng, dan meningkatkan juga produk-produk lokal yang ada di Buleleng,” kata dia.
Oleh karena itu, staf ahli menteri yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Bali pada tahun 2013 ini mengajak masyarakat Buleleng untuk mendaftarkan KI yang dimiliki. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kegiatan MIPC ini karena ada stan-stan untuk konsultasi sekaligus pendaftaran KI.
“Ayo manfaatkan kegiatan ini. Akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024. Akan banyak manfaat jika masyarakat mendaftarkan KI yang dimiliki,” ajak Asep Kurnia.
Pada kesempatan ini juga diserahkan sertifikat KI kepada masyarakat Buleleng yang telah mendaftarkan produk atau merk yang dihasilkan. (dra)